Disbud
Polantas saat melepas rotator dari mobil milik warga.(BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Lantas Polda Bali kembali menertibkan kendaraan milik warga sipil yang menggunakan rotator. Tiga bulan terakhir, polisi telah menindak 75 mobil yang menggunakan rotator dan sirine. Selain ditilang, pemilik mobil disuruh langsung melepas rotator atau sirine yang terpasang.

Menurut Direktur Lantas  Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, Sabtu (14/10), pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai rotator dan sirine akan tilang. Termasuk kendaraan pecalang maupun ormas.

Baca juga:  Risiko Osteoporosis Mengancam, Masyarakat Diajak Aktif Bergerak

Sementara Kasubdit Bin. Gakkum Direktorat Lantas Polda Bali AKBP Andy Prihastomo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait  aturan penggunaan lampu rotator dan sirine kepada masyarakat. Dengan demikian  tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak atau merasa keberatan saat ditilang petugas.

“Kami sering mendapat komplin atau keluhan terkait penggunaan rotator dan sirine  tersebut karena sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Biasanya kerap terjadi tindakan arogan dan intimidasi pengguna jalan lainnya. Itu  sangat berbahaya. Ini perintah Bapak Kapolda Bali dan langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca juga:  Diterjang Banjir, Saluran Irigasi Subak Banyupoh Jebol

Mantan Kasat Lantas Polresta Denpasar ini mengatakan, dasar hukum penindakan adalah Pasal 59 ayat (5) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirine.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Polri. Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus. “Jika ada pihak yang menggunakan komponen tersebut di luar ketentuan, dapat dikenakan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009  dan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f atau Pasal 134  dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap Andy.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Baik, Pj Gubernur Inisiasi Rapat dengan Forkompimda Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *