MANGROVE - Areal tanaman mangrove yang dilalui pipa di jalur Benoa, Denpasar, Senin (23/2). (BP/Eka Adhiyasa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik ratusan mangrove mati di kawasan Benoa terus bergulir. General Manager Pelabuhan Benoa, Anak Agung Gede Agung Mataram, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas stakeholder untuk menjaga kelestarian mangrove di kawasan pelabuhan.

Ia menegaskan, upaya penanaman ulang mangrove akan menjadi tanggung jawab pemilik aset pipa BBM yang berada di jalur terdampak.

“Telah dilakukan koordinasi antara stakeholder di Pelabuhan Benoa untuk menjaga kelestarian mangrove. Upaya tersebut akan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemilik aset pipa BBM. Pelindo dan pihak terkait lainnya akan mendukung guna keberlanjutan ekosistem mangrove di Benoa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2).

Baca juga:  Puntung Rokok, "Si Kecil" yang Ancam Ekosistem Laut

Terkait waktu pelaksanaan rehabilitasi, disebutkan masih dalam tahap persiapan dan koordinasi teknis. “Masih dalam proses persiapan dan koordinasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat yang digelar Sabtu (21/2) di Kantor Pelindo, disepakati bahwa PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN Indonesia Power bertanggung jawab melakukan penanaman ulang ratusan mangrove yang mati. Di jalur tersebut memang terdapat pipa BBM milik kedua perusahaan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan atas matinya ratusan mangrove tersebut.

Baca juga:  Kereta Cepat Menghemat BBM Rp 3,2 Triliun Per Tahun

Ia menyebut dalam rapat terungkap adanya perbaikan pipa milik Pertamina Patra Niaga pada September 2025 yang mengalami rembesan. Rembesan minyak tersebut disebut tidak langsung dibersihkan.

“Dalam kesimpulan rapat poin pertama, akibat rembesan yang tidak dibersihkan itulah diduga menyebabkan mangrove mati,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya sistem monitoring real-time berupa integrasi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung dengan otoritas pengawas. “Kami berkeyakinan rembesan berjalan dalam kurun waktu lama sehingga begitu banyak mangrove mati. Kejadiannya sudah lima bulan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain sanksi pidana, terdapat kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. “Pertamina Patra Niaga wajib melakukan pemulihan dengan penanaman mangrove di wilayah itu,” tegasnya.

Baca juga:  Nelayan Keluhkan Rencana Kenaikan BBM, Biaya Operasional akan Membengkak

Ia juga menanggapi hasil pengecekan visual yang sebelumnya dilakukan Pertamina bersama Polairud, yang menyatakan tidak ditemukan minyak di permukaan air maupun bau menyengat BBM.

“Rembesan terjadi September 2025. Sudah ada pasang surut dan hujan. Tentu tidak lagi terlihat minyaknya. Kandungan cemaran dan logam berat tidak bisa dilihat secara organoleptik, harus diuji dengan alat ukur yang valid. Nanti kita buktikan lewat hasil laboratorium,” pungkasnya. (Winata/balipost)

BAGIKAN