ikan
Komoditi ikan Tuna beku yang dikirim menggunakan truk dari Pelabuhan Surabaya menuju Benoa melalui Pelabuhan Gilimanuk diamankan lantaran dokumen pengiriman tidak sesuai. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Satu truk berisi enam ton ikan tuna beku diamankan di Gilimanuk lantaran tidak sesuai dengan dokumen pengiriman, Kamis (10/10). Ikan tuna beku yang dikemas dalam puluhan dus itu dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Benoa.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP I Komang Mulyadi, mengatakan truk box dengan nomor polisi L 8368 VE ini sebelumnya dicurigai petugas membawa komoditi Karantina. Petugas kemudian memeriksa dan meminta kepada sopir Khoirul Azhari (23) asal Bojonegoro, Jawa Timur membuka pintu box.

Baca juga:  Hendak Kelabui Petugas, Pengiriman Kambing Dijegal di Gilimanuk

Ternyata dalam box tersebut terdapat puluhan dus yang didalam isinya terdapat ikan tuna beku. Ketika ditanya terkait dokumen Karantina, sopir langsung menunjukkannya. Namun dari pengecekan dokumen tersebut, tidak sesuai dengan pengiriman. “Komoditi ini dibawa menggunakan angkutan darat dari Surabaya, tapi yang disebutkan dalam dokumen menggunakan angkutan laut dari Maumere tujuan Benoa. Jadi secara aturan, bahwa keabsahan dokumennya tidak sah,” terang AKP Mulyadi.

Tim yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) di pos 2 tersebut selanjutnya meminta sopir dan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Sesuai UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terhadap setiap pengiriman komoditi antarpulau, harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina asal. Hal tersebut berlaku untuk setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya.

Baca juga:  Perampok Ancam Korban Pakai Pistol Mainan

Sementara itu dari pengakuan sopir, ia hanya bertugas mengantar dari Surabaya ke Benoa. Truk yang digunakan merupakan kendaraan ekspedisi barang. Sopir mengaku hanya diberikan surat yang tidak sesuai itu. Kompol Subawa mengingatkan agar untuk mengangkut atau membawa barang jenis apapun, agar dicek kembali sebelum berangkat ke tujuan, baik kelengkapan surat-surat diri, kendaraan dan barang yang dibawa.

Selanjutnya komoditi ikan Tuna ini nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk untuk tindaklanjut. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Jaga Kamtibmas selama Tahapan Pemilu 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *