
NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kelurahan Gilimanuk menggelar operasi penertiban spanduk, baliho, dan pamflet yang melanggar aturan, Senin (5/5), sebagai bentuk tindak lanjut atas Perda No. 5 Tahun 2007 tentang K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan) serta Perda No. 5 Tahun 2011 terkait reklame.
Operasi yang dipimpin langsung Lurah Gilimanuk, I.B. Tony Wirahadikusuma, menyasar titik-titik strategis mulai dari pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk hingga Tugu Cekik. Dalam penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini, petugas menurunkan 2 baliho, 2 spanduk, dan 7 pamflet yang telah kedaluwarsa.
Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari Kasi Trantib, Polprades, dan petugas kebersihan juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah plastik, terutama di sepanjang jalan utama kawasan pelabuhan. Warga dan pedagang yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung diberikan pembinaan di tempat. Tak hanya reklame dan sampah, perhatian juga diarahkan pada dua papan nama usaha kuliner lokal, yaitu betutu dan warung babi guling, yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Lurah Gilimanuk menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Jembrana dan TNBB untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami ingin memastikan wajah Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali tetap bersih dan tertib. Ini juga bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” ujar Lurah Tony.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga lingkungan, apalagi Gilimanuk baru saja meraih juara pertama dalam Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Bali dan akan mewakili daerah ke tingkat nasional. Operasi yang berakhir pukul 11.00 WITA tersebut menyita seluruh barang sitaan dibawa ke Kantor Camat Negara oleh Satpol PP untuk proses selanjutnya. Pemerintah Kelurahan berharap langkah ini menjadi peringatan agar aturan daerah lebih dipatuhi. (Surya Dharma/Balipost)