Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua perkara dugaan korupsi yang diduga bakalan menyeret orang atau pejabat penting segera masuk Pengadilan Tipikor. Yakni, perkara OTT Kabid Perizinan PMPPTSP Gianyar tersangka I Nyoman Sukarja dan perkara korupsi penyerobotan tanah hutan raya/rakyat dengan dua tersangka I Wayan Sunarta dan I Wayan Suwirta.

Penyidik Krimsus Polda Bali, Jumat (15/9) sudah melakukan pelimpahan tahap II atas perkara OTT di Dinas Perijinan tersebut. Yakni, melimpahkan barang bukti, berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejati Bali, lanjut dibawa ke Kejari Gianyar untuk perlengkapan administrasi sebagaimana lokus deliktinya. Jaksa dari Kejati Bali yang menerima pelimpahan itu adalah I Wayan Suardi, Desak Megawati, Rika Ekayanti dan Putu Iskadi Kekeran.

Baca juga:  Intensifkan Pengawasan Kasus Covid-19 Pasca Kebijkan Pelonggaran Masker

Dikonfirmasi, salah satu jaksa Wayan Suardi didampingi Kasipenkum Humas Edwin Beslar, membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II untuk satu tersangka yakni I Nyoman Sukarja. Yang bersangkutan kemarin langsung dititipkan di Rutan Gianyar.

Sukarja sebelumnya ditangkap tangan oleh Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali. Sedangkan kasus tahura masih tetap dilakukan pelimpahan dari jaksa penyidik Kejati Bali ke jaksa penuntut Kejati Bali.

Informasi yang didapat, berkas sudah rampung bahkan dakwaan sudah klop sehingga tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Kadisdik Bali Pantau Pembelajaran Online

Suwirta dan Sunarta ditetapkan sebagai tersangka setelah perannya menjual aset tahura seluas 835 meter persegi ke pihak lain tanpa izin. Yang bersangkutan melakukan tindakan penjualan aset negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Oleh jaksa disebut bahwa tersangka Sunarta ini memiliki peran sama dengan Suwirta. Mereka mengajukan sertifikat ke BPN Denpasar.

Disebutkan, sumber awal dari obyek tanah hanya satu sertifikat No. 362. Tetapi oleh tersangka dipecah menjadi dua sertifikat yakni sertifikat No. 9516 dan sertifikat No. 9515. Selanjutnya sertifikat No. 9515 dengan luas lahan 300 m2 oleh tersangka Suwitra dijual kepada Kholid,  dan oleh Kholid dijual kembai ke Bank Sinar Mas Syariah seharga Rp 1, 2 miliar. Sedangkan Sertifikat No. 9516 dengan luas lahan 500 m2 oleh tersangka Suwitra dijual kepada Ridho Magodel.

Baca juga:  SPDP Diterima, Segini Jaksa yang Ditunjuk Tangani Perkara JRX

Selanjutnya Ridho menjual kembali kepada Sunarti dengan harga Rp 2, 4 miliar. Dan, di atas tanah yang sekarang bangun gedung berlantai lima mikik Bank Sinar Mas sudah disita kejaksaan. Namun demikian, operasional bank masih berjalan seperti biasa. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *