Penganiayaan
Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diamankan di Polsek Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (10/9) menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kasus penganiayaan tersebut dialami DU (16) asal Gilimanuk. Korban datang melapor ke Polsek Gilimanuk bersama dengan orang tuanya pada Sabtu (9/9) pukul 01.30 wita.

Korban yang masih dibawah umur dan informasinya sudah menikah secara adat dengan pelaku I Putu Aris Wirasaputra (25) asal Lingkungan Arum Gilimanuk ini dianiaya oleh pelaku di rumah kosnya. Kejadiannya pada Sabtu (9/9) pukul 01.00 wita saat pelaku baru pulang dari rumah temannya menanyakan kepada korban apakah sudah makan. Kemudian pelaku keluar untuk membeli nasi. Setelah kembali, pelaku  maupun korban makan bersama diatas tempat tidur.

Baca juga:  Hilangkan Suasana Angker, ''Setra'' Desa Adat Kesimpar Ditata

Karena korban tidak suka dengan lauk/ ikan dari nasi yang dibelikan, kemudian korban memberikannya kepada pelaku. Saat memberikan ikan (lauk) tersebut secara tidak sengaja, lauk terjatuh di kasur sehingga pelaku merasa tersinggung dan mulai memaki korban sambil memukul dahi korban sebanyak tiga kali.

Karena terlapor marah, korban tidak jadi makan kemudian tidur. Saat itu juga pelaku kembali menginjak- injak tangan korban sambil memukul juga dibagian wajah korban dengan tangan kosong.

Kemudian saat pelaku pergi ke dapur, korban bergegas pergi mencari orangtuanya dan memberitahukan kejadian tersebut selanjutnya melaporkannya ke Polsek Gilimanuk.

Baca juga:  Anggaran Penanganan Rabies Harus Dipertanggungjawabkan

Adanya laporan dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim beserta tim langsung merespon. Berbekal dari keterangan saksi korban, tim unit reskrim mendatangi serta olah TKP dan tersangka pada saat itu sudah tidak ada di tempat. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari Minggu (10/9) polisi mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggalkan Gilimanuk menuju ke arah Mendoyo tempat tinggal atau rumahnya orang tua tersangka, yang beralamat di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Ledakan di Polsek Astanaanyar, Pelaku Gunakan "Bom Panci"

Kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi segera mendatangi alamat tersebut dan tepat pukul 13.00, tersangka diamankan ketika yang bersangkutan sedang tidur di rumah orang tuanya. Sehingga pada saat penangkapan tersangka tidak ada kesempatan untuk melakukan perlawanan.

Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Gilimanuk dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kini tersangka diamankan di Polsek Gilimanuk. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *