Vonis
Jero Dindin saat hadir dalam persidangan di PN Bangli Kamis (7/9). (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Jero Dindin (59) terdakwa kasus persetubuhan terhadap cucu kandungnya akhirnya divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (7/9). Hukuman yang dijatuhkan terhadap kakek bejat itu lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Putra Wiratjaya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal  81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pembelaan terdakwa yang sempat disampaikan melalui penasehat hukum dalam sidang sebelumnya dimentahkan majelis hakim karena perbuatan terdakwa dinilai bejat dan tidak bermoral.

Baca juga:  Pemalsu Dokumen Kepabeanan Kapal Divonis Setahun Penjara

Terungkap dalam sidang kemarin bahwa kasus persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan dilakukan terdakwa secara berulang-ulang. Korban mulai disetubuhi terdakwa sejak Januari 2016. Sekitar tahun 2015 terdakwa sempat beberapa kali berusaha mengajak cucunya bersetubuh, namun berhasil ditolak. Tak hanya menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang putri, akibat ulah bejat terdakwa, korban juga putus sekolah.

Majelis hakim dalam sidang mengatakan, meski selama persidangan terdakwa cukup sopan, namun tidak ditemukan alasan pemaaf yang bisa menghapus akibat pidana dari perbuatannya. Dikatakan majelis hakim bahwa akibat perbuatannya itu korban mengalami trauma, gangguan psikologis, depresi termasuk merasa harga dirinya rendah. Korban juga mendapat stigma buruk dan mada depannya rusak.

Baca juga:  Gianyar Tak Lagi Keluarkan Izin Toko Modern, Tapi Jumlahnya Terus Bertambah

Tak hanya itu dari aspek moral dan agama, perbuatan terdakwa juga dianggap sudah merusak keseimbangan masyarakat setempat yang berdasarkan Tri Hita Karana. Persetubuhan kakek dengan cucunya juga dinilai sangat bertentangan dengan kitab agama Hindu.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa. Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. (dayu rina/balipost)

Baca juga:  Pascakebakaran, Puluhan Pedagang Pasar Kidul Direlokasi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *