berkas
Tersangka IB Rai Pati. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenahan tiga tersangka kasus korupsi, Pidsus Kejati Bali, Kamis (27/7) sore kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Ida Bagus Rai Pati yang merupakan mantan hakim ditahan atas kasus penguasaan lahan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Gianyar dan I Wayan Sudarta yang terjerat kasus Tahura Sesetan, Denpasar Selatan.

Mereka, Kamis sore kemudian dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Aspidsus Kejati Bali Polin O sitanggang didampingi Kasipenkum Edwin Beslar, mengatakan, untuk Wayan Sudarta, dia bersama – sama dengan Wayan Suwirta mengajukan pensertifikatan ke BPN Denpasar. “Padahal tersangka Suwirta mengakui bahwa itu bukan miliknya,” terang Polin.

Baca juga:  Kasus Buka Portal saat Nyepi, Dua Ditetapkan Tersangka

Untuk kedepan pihaknya akan melihat peran BPN Denpasar. “Kami tak takut. Kami tak gentar. Kita akan kejar terus,” jelas Polin saat menyinggung masalah BPN Denpasar.

Bahkan dia sudah memeriksa mantan KPN Denpasar, Tri Nugraha. Sementara untuk mantan hakim, Aspidsus Polin O Sitanggang menjelaskan, bahwa tersangka Rai Pati menghalangi-halangi penyidikan. “Kita sudah ingatkan. Dia ngotot bahwa itu adalah tanah atas sewa menyewa. Padahal itu ilegal,” jelas Polin O Sitangggang.

Baca juga:  AMI "Adhi Mekar Indonesia" Sigap Hadapi Masalah di Tengah Pandemi COVID-19

Bagaimana soal keterangan tersangka yang mengatakan bahwa itu adalah tanah sewa yang sudah ditandatangani Bupati Gianyar? Pihak kejaksaan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah menjelaskan bahwa tandatangan bupati tidak benar. “Pokoknya tidak sah. Itu bukan tanah Pemkab. Namun itu  tanah PU,” urai Polin O Sitanggang.

Dijelaskan bahwa selain sewa, tanah negara itu juga dijual oleh oknum. Dan mantan hakim ini menyewa oleh oknum yang juga sudah dibidik. “Ya, ini juga ada jual beli. Kasusnya numpuk-numpuk,” tegas O Sitangggang.

Baca juga:  Pasien Sembuh Tambah Belasan Orang, Kasus Baru Positif COVID-19 Masih Terus Ada

Walau tersangka ngotot bahwa dia nyewa, itu hanya alasan. Mestinya, kata Polin, kalau sudah di sita negara dalam perkara korupsi, yang bersangkutan mesti mundur. “Ini tanah sudah disita kejaksaan. Sekarang plang dicoret. Mestinya dia mundurlah,” tandas Polin O Sitanggang.

Tanah dimaksud adalah tanah korupsi pembebasan lahan Jalan By Pass Prof. Mantra di Gianyar. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *