Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Sampang, Madura, terdakwa Niat Naiman (42) divonis 12 tahun penjara. Sebelumnya dia didakwa kasus penyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70, 20 gram. Modusnya narkoba itu disembunyikan di anus terdakwa yang dibawa dari Malaysia ke Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni, di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh ini divonis dengan hukuman penjara pidana selama 12 tahun. Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan pidana sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Terlibat 284 Gram Sabu, Pria Asal Banyuwangi Diadili

Sesuai amar putusan majelis hakim, vonis tersebut itu karena terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau nelawan hukun mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagainana yang diatur dalam pasal 113 ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Made Sukereni.

Baca juga:  WN China Tenggelam di Pantai Batubelig Ditemukan Meninggal

Atas vonis majelis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa menyatakan pikir -pikir.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Bali. Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia – 378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray. Sempat menjalani pemeriksaan, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil.

Baca juga:  Amrulloh Dibui 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.
Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang di dalamnya diduga berisi sabhu dan ditaruh di dalam anus. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *