Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah dan DPR menyepakati pengambilan keputusan atas lima isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu diputuskan di dalam rapat paripurna pada 20 Juli mendatang. Keputusan diambil setelah DPR dan pemerintah masih tetap pada sikapnya. Selain itu, di internal DPR pun 10 fraksi yang ada belum memiliki suara bulat.

Demikian kesimpulan yang diambil dalam Rapat Pansus RUU Penyelenggara Pemilu bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7) malam. Rapat mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan resmi pemerintah terkait lima isu krusial.

Baca juga:  Sidang Pembuktian Kasus Mantan Rektor Unud, Tiga Nama Profesor Mulai "Terseret"

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tetap pada sikapnya ingin presidential treshold berada di angka 20-25 persen. Soal ambang batas presiden ini, pemerintah tidak mau berkompromi. “Ini sistem, menurut saya tidak pakai diskonlah,” tegasnya.

Meski pemerintah mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan tetapi untuk ambang batas syarat pencalonan presiden, pemerintah tetap pada sikapnya.

Ia berharap angka presidential treshold 20-25 persen bisa dipenuhi. “Ingin musyawarah mufakat. Tapi kami tetap bertahan di 20-25 persen,” tegasnya.

Menurutnya, ketentuan yang ada dalam UU lama itu sudah baik sehingga tidak perlu diubah. “Hal yang sudah baik diubah, 20-25 persen sudah dua kali pilpres jalan dengan baik. Tidak calon tunggal. Dua kali pilkada serentak juga tidak masalah. Hal yang sudah baik, kenapa diubah, intinya di situ,” ujarnya.

Baca juga:  Parta Siap Bersaing Dengan Mahayastra Rebut Rekomendasi PDIP 2018

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan dengan belum terjadinya mufakat, maka kelima opsi tersebut diajukan ke rapat paripurna pada pekan depan, 20 Juli 2017. (Hardianto/balipost)
Kelima opsi paket tersebut, yaitu:

Paket A: Presidential Threshold 20 – 25 Persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3 – 10, Metode Konversi suara Saint Lague

Paket B: Presidential Threshold 0 Persen, Parliamentary Threshold 4
persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3 – 10, Metode Konversi suara Quota Hare

Baca juga:  Biayai Proyek Jalan Tol, BNI Himpun Dana Sindikasi Rp 13,7 Triliun

Paket C: Presidential Threshold 10 – 15 Persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3 – 10, Metode Konversi suara Quota Hare

Paket D: Presidential Threshold 10 – 15 Persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3 – 8, Metode Konversi suara Saint Lague

Paket E: Presidential Threshold 20 – 25 Persen, Parliamentary Threshold 3.5 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3 – 10, Metode Konversi suara Quota Hare.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *