Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dari pemerintah.

Dia memastikan, DPR akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPR.‎ “(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Kamis (13/7).

Baca juga:  Stok Blanko E-KTP Cukup sampai 2 Tahun ke Depan

Agus menjelaskan dalam waktu dekat surat pengantar Perppu Pembubaran Ormas dari pemerintah yang akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Kemudian, diagendakan pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) lalu dibahas oleh Komisi maupun Panitia Kerja. “Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013,” katanya.

‎Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas. ‎Perppu tersebut ditandatangani pada 10 Juli 2017.‎ Alasan diterbitkannya Perppu Pembubaran Ormas karena situasi yang mendesak dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai untuk situasi saat ini.‎ (Hardianto/balipost)

Baca juga:  RUU Provinsi Bali dan Tujuh Lainnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *