Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Made Pasek yang menyidangkan perkara penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa oknum DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan, sudah membacakan vonis dalam sidang di PN Denpasar. Oleh hakim, oknum DPRD Bali dari Partai Gerindra itu dijatuhi hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Namun, pascavonis 5 Juni lalu, pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi. Hal tersebut dibenarkan Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Rabu (28/6). “Belum, belum di eksekusi,” jelas Maha Agung.

Baca juga:  Kehadiran Turkish Airlines ke Bali, Momen Garap Wisatawan Nontradisional

Pejabat asal Buleleng itu menambahkan, rencana eksekusi segera dilakukan. Pihaknya akan memanggil tim JPU (jaksa penuntut umum) terlebih dahulu. “Senin depan kami panggil jaksanya dulu,” jelas Maha Agung.

Sebelumnya, jaksa mengancam akan men-DPO-kan Bagus Suwitra Wiryawan, jika tidak memenuhi panggilan jaksa, untuk dilakukan eksekusi. Setelah vonis dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya Bagus Suwitra memenuhi panggilan JPU untuk menjalani eksekusi putusan. Tetapi, dua kali panggilan yang dilakukan JPU melalui telpon tidak direspon. Sehingga JPU belum bisa menjalani putusan hakim yang memutus hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.

Baca juga:  Anggota DPRD Bali Lakukan Rapid Test COVID-19, Satgas Sebut ODP

Maha Agung mengatakan JPU akan melayangkan surat resmi untuk memanggil Bagus Suwitra untuk menjalani eksekusi. Jika tiga kali panggilan tidak direspon maka pihaknya akan segera menerbitkan DPO untuk Bagus Suwitra. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *