ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali tak kunjung menyerahkan berkas kasus dengan terlapor Munarman ke Kejati Bali. Padahal Polda Bali telah mengirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk tersangka Munarman. Pihak kejaksaan sudah bersurat dan tidak ada tanggapan penyerehan berkas dari Polda Bali. Bahkan hingga tiga bulan, penyerahan SPDP yang dilakukan tanpa disusul berkas. Sehingga kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut ke Polda Bali.

Aspidum Kejati Bali, Murni Parayanti, kepada wartawan Senin (12/6) mengatakan, sejak menerima SPDP dari penyidik Polda Bali Februari lalu, pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. Sesuai SOP seharusnya berkas dikirimkan paling lama satu bulan setelah penyerahan SPDP. Tetapi tiga bulan ditunggu, Polda Bali tak kunjung menyerahkan berkas. “Kami tunggu sekitar 3 bulan lebih berkas tidak dikirim,” sambung salah satu jaksa, Fitrah.

Baca juga:  Ternyata ini, Pembobol Minimarket dan Toko Sparepart Mobil

Sesuai SOP, berkas perkara harus sudah diserahkan satu bulan setelah SPDP dikirim ke Kejaksaan. Pihak Kejati lalu bersurat ke Polda Bali mempertanyakan berkas perkara ke penyidik. Satu bulan pascamempertanyakan,  berkas juga tak kunjung dikirimkan ke kejaksaan. Penyidik beralasan ada saksi kunci dalam perkara ini yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). “Akhirnya kami kembalikan SPDP ke kepolisian sekitar satu minggu yang lalu,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Galang Aksi Beach Clean Up

Namun demikian, bukan berarti SPDP kembali kasusnya serta merta berhenti. Namun pengembalian lebih pada prosedural saja. Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Komponen Masyarakat Bali yang berasal dari Nahdatul Ulama, Gerakan pemuda Ansor, Patriot Garuda Nusantara, Perguruan Sandhi Murti dan Pecalang yang melaporkan mantan jubir FPI Munarman ke Polda. Laporan itu diduga terkait fitnah.(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *