DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan kasus 19 ribu ekstasi ditangani Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Selasa (6/6), pihaknya belum tahu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Jadi, semua diproses di Bareskrim. Termasuk soal police line, kalau Bareskrim selesai olah TKP penyidikan dan suruh buka, Direktorat Resnarkoba Polda Bali pasti membukanya,” ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan kasus itu hasil pengembangan tangkapan di Jakarta. Oleh karena itu, semua penyelidikan dilakukan oleh tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Apakah Polda mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Akasaka? “Itu tergantung dinas yang mengeluarkan izin. Kalau sudah ada putusan hukum tetap baru bisa dibuat rekomendasi,” kata mantan Kabag Binkar Karo SDM Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)