Suasana sidang putusan kasus penipuan CPNS, Senin (5/6). (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan, dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan CPNS. Dalam Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (5/6) majelis hakim pimpinan Made Pasek, menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Sedangkan I Dewa Made Suryarata, yang bertindak sebagai perantara juga dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mereka secara bersama-sama melakukan penipuan atas iming-iming pengangkatan CPNS. Tetapi hingga saat ini, saksi korban I Wayan Ariawan tidak pernah menerima SK.

Baca juga:  Soal Vonis Korupsi Parkir Kumbasari, Jaksa Banding

Di samping itu, majelis hakim juga mencabut tahanan kota Bagus Suwitra. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU I Gusti Ayu Putu Hendrawati, menuntut supaya anggota DPRD Bali itu dituntut hukuman 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Majelis hakim pimpinan Made Pasek memberikan “diskon”, dengan menurunkan hukuman menjadi enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa telah mengembalikan uang Ariawan, dan juga terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.

Baca juga:  Kasus Kokain, WN Rusia Terancam Hukuman Berat

Atas putusan tersebut, terdakwa Bagus Suwitra langsung menerimanya. Sementara jaksa dari Kejari Denpasar, menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang I Dewa Made Suryarata, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai Made Pasek, menjatuhkan pidana selama setahun penjara untuk Suryarata, dengan masa percobaan setahun enam bulan. “Saya siap yang mulia. Saya terima,” tandas Suryarata. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *