tanah
Warga nelayan Kampung Baru, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi menggelar aksi menuntut sertifikat tanah, Rabu (17/5). (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Ratusan warga kampung nelayan Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) mendatangi DPRD Banyuwangi, Rabu (17/5). Mereka mendesak Bupati Banyuwangi mengeluarkan SK terkait penerbitan sertifikat lahan yang sejak lama didiami warga. Sayangnya, warga gagal bertemu Bupati.

Awalnya, warga berniat menggelar aksi di depan kantor Pemkab Banyuwangi. Mereka sudah memadati depan Pemkab sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, mereka memilih mengalihkan aksi di DPRD, berjalan kaki dari depan kantor Pemkab. Selama long march, warga terus berteriak, memprotes belum adanya tanda tangan Bupati terkait penerbitan sertifikat lahan di kampung nelayan Pancer. “Kami minta Bupati segera mengeluarkan tanda tangan rekomendasi, sehingga lahan kami bisa segera mendapatkan sertifikat,” teriak warga.

Baca juga:  Pengawasan Perlintasan Penumpang di Tanjung Perak Diperketat

Versi warga, mereka sudah mulai menempati lahan di kampung tersebut sejak tahun 1974. Lalu, tahun 1979, Gubernur Jatim Soenandar Prijododarmo menerbitkan hibah lahan ke warga untuk permukiman. Total luasnya 12,466 hektar. Setelah itu, tahun 1994, tsunami menerjang.

Akhirnya, Presiden kala itu, kembali meminta lahan tersebut diberikan ke warga korban tsunami. “Jadi sudah ada bukti tertulis lahan itu diserahkan ke warga, melalui Bupati kala itu. Sekarang, kami hanya meminta Bupati Anas membuat SK untuk menerbitkan sertifikat,” kata Joko Wisnoto Edi, Sekretaris Kelompok Masyarakat (Pokmas) Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan dan Lingkungan Dusun Pancer.

Pria ini mengaku pihaknya sudah lama mengurus sertifikat tanah secara massal. Bahkan, sekitar 5 bulan lalu, pihaknya mengajukan permohonan ke Bupati agar mengeluarkan SK penerbitan sertifikat lahan. ” Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, BPN baru bisa memproses sertifikat jika ada SK dari Bupati,” keluhnya.

Baca juga:  KMP Nusa Dua Kandas di Selat Bali

Dia menambahkan, pihaknya hanya ingin menuntut hak dari negara. Sebab, lahan tersebut sudah lama ditempati warga, termasuk bukti tertulis penyerahan dari negara. Lahan itu, kata dia, bukan milik daerah. “Kalau dari surat hibah yang ada, Bupati bukan memiliki tapi hanya bertanggungjawab untuk mengurusnya,” jelasnya.

Dalam pengajuan warga, imbuhnya, hanya meminta sertifikat sekitar 1000 bidang. Jumlah ini berdasarkan KK yang menempati lahan tersebut. Yang disayangkan, lahan di dekat lokasi yang dikelola Perikanan dan Wisata justru sudah bersertifikat. Padahal, sama-sama tanah hibah dari negara. “Intinya, ini tergantung Bupati. Jika mau segera tandatangan, sertifikat kami bisa diproses,” jelasnya.

Baca juga:  Usung Tema "Kuat dan Hebat," BRI Kick Off Rangkaian HUT ke-128

Sertifikat itu kata Joko sangat dibutuhkan warga. Selain bisa dijadikan agunan di bank untuk modal, warga tak dihantui rasa was-was akan tergusur. Sebab, belum memiliki bukti sertifikat.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara berjanji akan mengawal keinginan warga. Dia memastikan akan menggelar dengar pendapat bersama Pemkab dan pihak terkait untuk memutuskan keinginan warga. ” Kita akan segera panggil pihak terkait. Aspirasi warga ini harus diselesaikan,” jelas politisi PDIP.

Dia juga menyayangkan pihaknya baru diajak komunikasi setelah keinginan warga menemui jalan buntu. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *