Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah usulan peresmian pergantian Wakil Ketua DPRD Buleleng disetujui, kini Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPRD Buleleng mengusulkan roling jabatan alat kelengkapan dewan.

Berdasrkan Tata Tertib (Tatib) DPRD roling alat klengkapan bisa dilakukan setelah masa jabatan dua setengah tahun. Demikian diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng Ketut Wirsana di gedung DPRD Buleleng Kamis (2/3).

Baca juga:  Penanganan Pra-RS Belum Sesuai Harapan

Wirsana mengatakan, setelah ditugaskan menggantikan Ketut Sumerdhana sebagai Wakil Ketua DPRD, jabatan Ketua Komisi IV yang sekarang masih disandangnya itu harus dicarikan penggantinya.

Roling alat kelengkapan itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama lowong, sehingga tidak menganggu tugas-tugas internal komisi maupun fraksi itu sendiri. Untuk itu, setelah peresmian pergantian wakil ketua dewan, Fraksi Partai Hanura akan membahas usulan tersebut. “Nanti fraksi akan membahas soal sesuai mekenisme yang ada,” katanya.

Baca juga:  Setubuhi Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan

Menurut Wirsana, terkait posisi rekannya Sumerdhana setelah dicopot dari jabatan wakil ketua dewan akan dibahas diinternal partai. Usulan pergantian baik jabatan wakil ketua dewan dan roling alat kelengkapan dewan merupakan kebijakan partai.

Sebagai petugas partai sudah tentu apapun bentuk instruksi harus diikuti. Bahkan, jika berkomentar di luar kewenangan partai, bisa dikenaan peringatan. “Arahan dari DPD Partai sudah jelas dan tegas, siapa yang boleh berbicara masalah internal partai ke public adalah Ketua dan kader yang ditunjuk. Kalau ada yang diluar kewenangan, itu sudah menyalahi,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  BKPSDM Minta Tenaga PPPK Paruh Waktu Ikuti Peluang Perubahan Formasi

 

 

 

BAGIKAN