Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus Korupsi Santunan Kematian yang telah menjerat sejumlah terpidana, masih berlanjut. Penyidik Unit Tipidkor Polres Jembrana melimpahkan berkas tersangka lain yang merupakan oknum mantan kepala lingkungan di Gilimanuk, IKB, belum lama ini.

Berkas tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh jaksa dari Kejari Jembrana. Dari informasi, pemeriksaan berkas tersebut sedang dilakukan untuk nantinya bisa tahap dua atau pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Ya kita sudah terima berkasnya dengan tersangka IKB, kami masih pelajari dan teliti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra, dikonfirmasi Selasa (3/12).

Baca juga:  Dua Tersangka LPD Tamansari Ditahan

Pemeriksaan berkas akan dilakukan agar bisa tahap selanjutnya di persidangan. Pidsus menargetkan bisa rampung pada bulan Desember ini. Tetapi, tetap berdasarkan kelengkapan berkas yang dilimpahkan.

IKB adalah salah satu dari tiga tersangka yang saat ini dalam penyidikan di Unit Tipidkor Polres Jembrana. IKB merupakan oknum mantan Kaling di Kelurahan Gilimanuk dan diduga ikut melakukan pengajuan santunan kematian fiktif di Dinas Sosial Jembrana.

Baca juga:  Kejari Jembrana Geledah Kantor LPD, Amankan Dokumen dan Uang Tunai

IKB bekerjasama dengan Indah Suryaningsih, oknum PNS pada Dinas Sosial yang saat ini sudah menjalani hukuman. Setiap berkas santunan kematian fiktif, tersangka mendapatkan bagian Rp 500 ribu dan Indah Rp 1 juta. Di beberapa berkas, tersangka juga mendapatkan Rp 799 ribu.

Ada 15 berkas santunan kematian fiktif yang diajukan dengan bantuan per berkas Rp 1,5 juta. Perbuatan tersangka ini melanggar  pasal  2 ayat 1, subsider pasal 3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Ditemukan, Belasan Peluru Aktif di Pantai Penimbangan

Selain Indah Suryaningsih, kasus ini juga telah menjerat dua oknum klian yakni I Dewa Ketut Artawan dan I Gede Astawa. Ketiganya saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *