Suasana sidang gugatan terhadap 4 media di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim diketuai Abang Martin Bunga telah memutus perkara perdata terhadap empat media, dengan penggugat Togar Situmorang. Putusan sidang gugatan ini dilakukan secara e-court.

Sebagaimana yang disampaikan juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, yang dikonfirmasi awak media, Kamis (5/11), pada pokoknya majelis hakim mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III dan IV tentang kewenangan mengadili.

Dalam amar putusannya dinyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 958/Pdt.G2026/PN Dps.

Baca juga:  Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Timbulkan Kontroversial

Selain itu, putusan juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 588.000.

Sebelumnya, penggugat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H, M.A.P., C.Med., C.L.A., menggugat perdata terhadap empat media, yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Sidang perdana dilakukan, Rabu (22/7/2026). Pihak tergugat didampingi 34 pengacara, sedangkan penggugat diwakili delapan pengacara.

Baca juga:  Gugatan KONI Buleleng Dikabulkan, Tim Sepakbola Buleleng Berhak Tanding Ulang Atas Gianyar

Karena merupakan gugatan perdata, hakim memberikan kesempatan pada para pihak untuk melakukan mediasi. Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dipilih sebagai hakim mediasi dengan sidang pada 4 Agustus 2026.

Kuasa hukum tergugat dari Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, Kadek Made Arta, Nengah Jimat, Made Somya Putra dkk., pada kesempatan itu menilai gugatan masih bisa diselesaikan melalui ranah dewan pers, sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Umat Islam Denpasar Bisa Sholat Id di Masjid
BAGIKAN