Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu dinilai menimbulkan kontroversi. “Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (3/3).

Hal tersebut disampaikan Miko setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat, dan reaksi yang muncul dari putusan itu. Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Baca juga:  Tak Terpengaruh Putusan MK, Pansus Lanjutkan Pembahasan Ranperda PBG

Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. “Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga:  Anwar Usman Digugat di PN Jakarta Pusat

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum. Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Terakhir, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.

Baca juga:  Kedatangan PPLN Meningkat, Pengawasan Prokes Diperketat

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN