Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses hukum gugatan yang diajukan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini perkara memasuki tahapan pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim sebelum dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan pemeriksaan setempat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6). Dalam tahapan ini, majelis hakim akan turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melihat kondisi di lapangan.

“Posisinya sekarang hari Rabu besok itu PS. Majelis hakim memandang perlu melakukan pemeriksaan setempat sehingga ingin melihat objek sengketa secara langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi soal perkembangan terbaru terkait perkara tersebut, Selasa (23/6).

Baca juga:  Hampir Dua Bulan Terbentuk, Ini Temuan Satgas Percepatan MBG Bali

Menurutnya, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses persidangan karena memberikan kesempatan kepada hakim untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang disengketakan. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik penggugat maupun tergugat, juga akan hadir dalam agenda tersebut.

“PS itu pemeriksaan tempat, hakim melakukan sidang di objek sengketa. Para pihak juga ikut hadir,” jelasnya.

Satria Wardana menegaskan dirinya tidak masuk dalam pokok perkara yang sedang disengketakan. Ia berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh hasil yang baik dalam proses hukum yang masih berjalan tersebut.

Setelah pemeriksaan setempat selesai, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya. Tahapan itu dilakukan setelah proses penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak selesai dilaksanakan.

Baca juga:  Kembali Bertambah 3 Digit, Dua Kabupaten Catatkan Nihil Kasus COVID-19 Baru

“Minggu lalu sudah alat bukti, minggu ini PS, minggu depan pemeriksaan saksi. Kami akan menghadirkan beberapa saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang sudah kami sampaikan dalam proses jawab-menjawab sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya terdapat berbagai klaim dari pihak penggugat terkait kepemilikan sejumlah izin. Namun, menurutnya, substansi mengenai perizinan akan diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan dan kajian yang diwajibkan dalam pembangunan suatu proyek. Menurutnya, berbagai persoalan hukum dapat muncul apabila tahapan administrasi dan regulasi yang telah ditentukan tidak dipenuhi secara lengkap sejak awal.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih di Atas 500, Kumulatifnya Sudah Capai 25 Ribu Orang

“Semua proses pembangunan memerlukan izin dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme yang sudah diatur harus dijalankan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Hingga kini, sengketa proyek lift kaca di Kelingking masih menunggu rangkaian persidangan berikutnya. Hasil pemeriksaan setempat dan keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Selama objek sengketa masih diproses di pengadilan, maka tidak ada tindakan lanjutan yang bisa dilakukan, termasuk pembongkaran maupun operasional lift kaca tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN