Penyegelan bangunan dua lantai yang rencananya dijadikan restoran, di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Fakta baru terungkap dari penyegelan bangunan dua lantai milik I Wayan Subadra di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, oleh Tim Yustisi Kabupaten Tabanan, Senin (2/11). Pembangunan yang direncanakan untuk restoran tersebut ternyata sudah mendapat peringatan sejak 2025, namun proses pembangunan tetap berlanjut hingga bangunan berdiri.

Bahkan, saat Pansus TRAP turun langsung ke Jatiluwih pada Mei 2025, tiang-tiang konstruksi baja bangunan tersebut sudah terlihat berdiri. Pemilik saat itu telah diingatkan agar tidak melanjutkan pembangunan karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang di kawasan lahan hijau.

Namun, peringatan tersebut tidak menghentikan pembangunan. Bangunan dengan konstruksi baja itu terus dikerjakan hingga menjadi bangunan dua lantai seperti kondisi sekarang. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah penyegelan karena bangunan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Kasatpol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa saat dikonfirmasi, Selasa (3/11), mengatakan, pengawasan pascapenyegelan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya telah meminta perbekel, kepala wilayah (kawil), serta desa adat ikut mengawasi agar tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan.

Baca juga:  Dua Perampok Indomaret Ditembak

Ia mengingatkan, penyegelan bukan akhir dari pengawasan. Apabila pemilik tetap melakukan aktivitas pembangunan atau melanggar ketentuan, persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Jangan sampai bangunan yang sudah disegel kembali dikerjakan. Pengawasan harus dilakukan bersama aparat desa dan desa adat. Jika masih ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban bangunan bermasalah tidak bisa hanya mengandalkan tim yustisi. Peran aparat desa dan desa adat diperlukan untuk mendeteksi lebih awal pembangunan yang diduga melanggar aturan. Karena itu, pihaknya berharap pengawasan serupa diterapkan di seluruh wilayah Tabanan, tidak hanya di kawasan DTW Jatiluwih.

“Jika menemukan pembangunan yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada pemerintah daerah. Jangan menunggu sampai bangunan selesai baru dilakukan penanganan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan bersama menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya pelanggaran tata ruang baru, sekaligus menjaga kawasan Jatiluwih tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Gunung Agung Kembali Erupsi, Sejumlah Wilayah Terpapar Abu Vulkanik

Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pembongkaran terhadap proyek restoran berkonstruksi baja di kawasan Warisan Budaya Dunia yang sebelumnya terbukti melanggar aturan tata ruang serta mengabaikan serangkaian surat peringatan (SP 1 hingga SP 3) dari Dinas PUPR Tabanan. Lokasi pembangunan tersebut diketahui masuk dalam Zona Inti Kawasan Tempat Suci serta Kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak yang dilindungi dan dikenai aturan moratorium ketat.

Dikatakan Manik, penindakan ini berawal dari peninjauan lapangan tim terpadu Pemkab Tabanan usai aktivitas pembangunan fisik di lokasi tersebut viral di media sosial. Dari hasil rapat forum penataan ruang (FPR), pemilik usaha dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan dan penambahan bangunan di zona hijau.

“Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Dana Ganti Rugi Pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, Kejari Tetapkan 1 Tersangka

Ia juga menjelaskan, setelah adanya informasi viral, tim gabungan langsung turun tangan memberikan pengertian kepada pelaku usaha. Sebelum itu, pihaknya juga sempat turun mengingatkan saat tiang baja mulai didatangkan. Saat itu, tim yustisi bertindak dan melarang membangun sebelum Pansus TRAP DPRD Bali turun. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik Warung Wayan.

Manik Mastawa menambahkan, seluruh proses penindakan ini telah melalui pembahasan matang dalam rapat forum penataan ruang. “Hasil pengecekan lapangan pada 13 Oktober tersebut kemudian kami bahas dan godok secara matang dalam rapat forum penataan ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar,” pungkas Manik Mastawa. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN