Konsultasi Publik (KP) Pertama dan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt di Hotel Banyualit Spa ’n Resort Lovina, Senin (2/11). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai mematangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt. Penyusunan dokumen ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan perkembangan kawasan perkotaan agar lebih tertata, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan mendukung investasi daerah.

Pembahasan RDTR tersebut dilakukan melalui Konsultasi Publik (KP) Pertama dan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt di Hotel Banyualit Spa ’n Resort Lovina, Senin (2/11).

Baca juga:  Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan, Gubernur Koster Gandeng Berbagai Pihak Kebut Program Pembangunan Bali

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Buleleng, I Gusti Bagus Suryadarma, mengatakan penyusunan tata ruang harus mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

“Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik wilayah, tetapi juga bagaimana kita mewujudkan keseimbangan antara kehidupan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, karakteristik Buleleng yang memiliki bentang wilayah pegunungan hingga pesisir membutuhkan perencanaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing kawasan. Penataan ruang diharapkan mampu menciptakan wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, dan berdaya saing, sekaligus menjaga identitas budaya Bali Utara.

Baca juga:  1,5 Bulan, DPRD Diminta Selesaikan 3 Ranperda Ini

“Pembangunan harus tetap memperhatikan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan perencanaan yang matang, potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Penyusunan RDTR Banjar dan Seririt merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044. Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman lebih rinci dalam pemanfaatan ruang, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor serta mendukung kemudahan perizinan berusaha.

Baca juga:  Dua Patung Median Gilimanuk Hancur Ditabrak Truk

Suryadarma menambahkan, partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan RDTR. Konsultasi publik dan FGD KLHS menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan, terutama terkait potensi kawasan, persoalan pembangunan berkelanjutan, serta kemungkinan risiko terhadap lingkungan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, menyampaikan data dan informasi yang akurat, serta memberikan masukan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh masukan tersebut hendaknya menjadi bahan penting dalam penyempurnaan materi RDTR,” katanya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN