Tim Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menghentikan aktivitas pembangunan bangunan permanen dua lantai milik I Wayan Subadra di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Senin (2/11). (BP/Istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Tim Gabungan Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menghentikan aktivitas pembangunan bangunan permanen dua lantai milik I Wayan Subadra di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Senin (2/11). Penutupan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang, tidak mengantongi rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR), serta menggunakan material permanen di kawasan jalur hijau.

Pemilik pun terancam sanksi pidana maupun perdata apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Penertiban berlangsung di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, pecalang Desa Adat Gunung Sari, serta tokoh masyarakat.

Langkah ini dilakukan setelah pemilik tidak mengindahkan sejumlah surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan.

Kasatpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, mengatakan penggunaan konstruksi permanen di kawasan jalur hijau bertentangan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terlebih, pembangunan tersebut juga tidak sesuai dengan moratorium yang sebelumnya ditegaskan melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP).

Ia menjelaskan, Pemkab Tabanan sebenarnya masih memberikan ruang kepada masyarakat untuk menjalankan usaha agar mata pencaharian tidak terputus. Apalagi, pemilik diketahui telah menjalankan usaha akomodasi pariwisata sejak 2010. Namun, kelonggaran tersebut bukan berarti masyarakat bebas melakukan pembangunan tanpa memenuhi persyaratan.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Pembantu, Hukuman 6 Tahun Penjara Inkrah

Menurutnya, bangunan yang menggunakan konstruksi baja dan ditanam secara permanen tersebut tidak memungkinkan untuk diberikan kelonggaran karena berada di kawasan yang peruntukannya telah ditetapkan.

“Penataan kawasan Jatiluwih harus mengacu pada aturan tata ruang. Tidak bisa kemudian membangun secara permanen di kawasan jalur hijau karena bertentangan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Manik Astawa menegaskan, apabila pemilik tetap mengabaikan ketentuan, pemerintah dapat menempuh langkah hukum, termasuk penerapan sanksi pidana maupun perdata.

Sementara itu, Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, mengatakan sosialisasi mengenai aturan pembangunan di kawasan Jatiluwih telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Sebab, kawasan tersebut memiliki perlindungan tata ruang sekaligus menjadi bagian penting dari daya tarik pariwisata Tabanan.

Hanya saja untuk bangunan yang melanggar diatas, sebelumnya pemerintah desa bersama Desa Adat Gunung Sari juga sudah beberapa kali mengingatkan pemilik agar menghentikan pembangunan. Namun, imbauan tersebut tidak mendapat respons.

Baca juga:  Selamatkan Bali dengan "Quarantine in Paradise"

“Pendekatan secara persuasif sudah kami lakukan. Peringatan juga telah disampaikan berulang kali, tetapi pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Bendesa Adat Gunung Sari, I Ketut Widadi, menambahkan desa adat juga memiliki ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha akomodasi pariwisata. Di antaranya, 80 persen material bangunan harus menggunakan kayu atau bahan alami. Selain itu, tenaga kerja yang digunakan harus berasal dari masyarakat lokal.

Pihak desa adat juga sempat menelusuri kemungkinan keterlibatan investor lain dalam pembangunan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan pemilik, pembangunan menggunakan modal sendiri.

“Setiap investasi di wilayah desa adat harus diketahui dan dikoordinasikan terlebih dahulu. Kami perlu mengetahui bentuk kerja sama, sumber modal, serta jenis bangunan yang akan dibuat,” katanya.

Widadi menegaskan, bangunan milik Subadra hingga kini belum memperoleh rekomendasi dari Desa Adat Gunung Sari.
“Rekomendasi dari desa adat belum ada. Karena itu, setiap pembangunan semestinya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, I Wayan Subadra, mengaku kecewa setelah bangunannya disegel Tim Yustisi Pemkab Tabanan. Ia berharap penertiban bangunan di kawasan DTW Jatiluwih dapat dilakukan secara adil. Ia juga mempertanyakan alasan bangunannya menjadi sasaran penertiban, sementara bangunan lain di kawasan tersebut masih berdiri.

Baca juga:  Ditaruh dalam Tas Gendong, Bayi Ditelantarkan di Depan Panti Asuhan

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hanya bangunan saya yang ditertibkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangunan tersebut rencananya digunakan sebagai restoran. Subadra mengaku melanjutkan pembangunan karena memahami rekomendasi moratorium dari Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) terhadap 13 bangunan di Jatiluwih sebagai kesempatan untuk mengembangkan bangunan.

Namun, bangunannya disegel karena dinilai melanggar Perda RTRW, belum mengantongi rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR), serta belum mendapat rekomendasi Desa Adat Gunung Sari.

Terkait bentuk bangunan, Subadra mengaku memilih konstruksi permanen karena menilai bangunan semi permanen lebih cepat rusak. Selain itu, bangunan dua lantai dianggap diperlukan agar pengunjung bisa menikmati pemandangan sawah. Sebab, lokasi bangunan berada di bagian belakang dan lebih rendah dari area sekitarnya.

Subadra mengaku telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan restoran tersebut. Bahkan, modalnya berasal dari tanah warisan keluarga yang digadaikan. “Kami sampai menggadaikan tanah untuk modal pembangunan. Restoran ini juga menjadi sumber penghidupan keluarga,” katanya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN