Beberapa wisatawan menikmati suasana pertanian di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan. Obyek wisata alam ini telah diakui Unesco menjadi salah satu Warisan Budaya Dunia (WBD). (BP/eka)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial yang menyebut seorang pengendara diarahkan putar balik saat melintas di kawasan tersebut. Pengelola memberikan tanggapan terkait hal itu.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul viralnya unggahan salah satu akun Instagram terkait kejadian pada Minggu (20/9) sekitar pukul 15.30 WITA. Unggahan itu kemudian memunculkan beragam tanggapan dari warganet.

Manajer Operasional DTW Jatiluwih, I Ketut Purna, yang akrab disapa John, mengatakan berdasarkan keterangan petugas tiket, pengendara tersebut datang dari kawasan Batukaru dan hendak menuju rumahnya di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.

Pengendara kemudian memilih jalur Jatiluwih sebagai rute perjalanan. Saat tiba di pos jaga sekaligus loket tiket, petugas menanyakan maksud dan tujuan memasuki kawasan DTW.

Baca juga:  Jatiluwih, Desa Warisan Budaya Bali Masuk Top 100 Green Destinations 2025

Menurut John, petugas menjelaskan bahwa pengunjung yang hendak berwisata di kawasan DTW Jatiluwih wajib membayar tiket masuk. Sementara bagi masyarakat yang hanya melintas menuju Nyitdah atau wilayah lain, petugas mengarahkan menggunakan jalur alternatif.

“Kami tidak ada niat melarang masuk siapa pun. Jika memang mau masuk ke kawasan DTW, wajib bayar tiket. Kalau hanya sekadar lewat dan arahnya ke Nyitdah atau wilayah lain yang tidak harus melintasi Jatiluwih, kami arahkan untuk mencari jalan lain,” ujar John saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

John menegaskan, akses menuju DTW Jatiluwih menggunakan jalan umum. Kondisi tersebut membuat pengelola harus berhati-hati dalam membedakan masyarakat yang menggunakan jalan sebagai akses perjalanan dengan pengunjung yang memang hendak berwisata.

Baca juga:  Penerbangan Bertambah, Bandara Ngurah Rai Sesuaikan Jam Operasional

Di salah satu akses menuju kawasan DTW terdapat pos jaga sekaligus loket tiket. Karena itu, petugas tetap menanyakan maksud dan tujuan setiap orang yang hendak memasuki kawasan tersebut. “Kalau memang tujuan memasuki areal DTW dengan maksud yang jelas dan berwisata, silakan bayar tiket masuk. Kalau hanya sekadar lewat, silakan saja. Sekarang kembali ke etika masing-masing apakah benar hanya lewat namun ujung-ujungnya nongkrong di kawasan wisata,” tegasnya.

Ia mengatakan, seluruh petugas tiket telah diberikan arahan mengenai tata cara pelayanan kepada calon pengunjung, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Petugas diminta memberikan pelayanan dengan bahasa yang baik dan sopan serta menanyakan tujuan calon pengunjung sebelum memberikan pelayanan.

Baca juga:  Tari Sakral Baris Memedi Tetap Eksis di Jatiluwih

Menyikapi kejadian yang viral tersebut, pengelola DTW Jatiluwih juga melakukan evaluasi. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. John mengatakan evaluasi penting dilakukan karena posisi DTW Jatiluwih berada di kawasan yang juga menjadi jalur umum.

Dengan demikian, pengelola harus mampu memberikan pelayanan yang tepat kepada wisatawan sekaligus memahami kebutuhan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk perjalanan. Sebagai informasi, tarif tiket masuk DTW Jatiluwih berbeda berdasarkan kategori pengunjung. Wisatawan asing dikenakan Rp75 ribu untuk dewasa dan Rp50 ribu untuk anak-anak. Wisatawan domestik dikenakan Rp25 ribu untuk dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak. Sementara warga lokal Bali dikenakan Rp15 ribu untuk dewasa dan Rp5 ribu untuk anak-anak.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN