
SINGARAJA, BALIPOST.com – Praktik peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terungkap di Kabupaten Buleleng. Kali ini, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RS diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng saat berada di parkiran Indomaret, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kamis (29/10) lalu. Dari tangan remaja asal Kecamatan Sawan, tersebut, polisi menyita 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.
Kapolres Buleleng, AKBP. Ruzi Gusman saat memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (2/11), mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Sembiran dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RS yang saat itu sedang duduk di depan Indomaret. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 36 paket kecil sabu dengan berat 11,43 gram bruto .
Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 10,31 gram bruto. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 37 paket dengan berat 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan satu unit telepon genggam yang disinyalir untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui telah menempelkan sejumlah paket sabu di beberapa titik wilayah Kecamatan Tejakula. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengawal RS untuk mengambil paket-paket yang sebelumnya telah ditempel.
Kapolres Ruzi mengungkapkan, RS diduga menjalankan tugas sebagai kurir dengan sistem tempel. Setiap paket yang ditempel di lokasi tertentu selanjutnya dilaporkan kepada orang yang memberikan perintah.
Sementara itu, komunikasi terkait transaksi dengan konsumen diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial DPI. “Pelaku ini menunggu instruksi dari orang yang memerintahkannya. Setelah paket ditempel, lokasi dikirimkan kepada pengendali. Untuk setiap titik penempelan, pelaku mendapat upah Rp 40 ribu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menduga pengendali peredaran sabu tersebut merupakan seorang narapidana berinisial DPI yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja. Narapidana tersebut diketahui menjalani pidana dalam perkara penggelapan dan disebut-sebut berencana bebas pada November ini.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Buleleng berkoordinasi dengan pihak Lapas Singaraja untuk mendalami dugaan keterlibatan narapidana tersebut. Kapolres menegaskan, pengembangan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Berkat kolaborasi, kita berhasil mengamanlan DPI di ruang tahanannya. Padahal dalam waktu 3 bulan ini, pelaku DPI direncanakan bebas. Namun kita tahan dulu,” ujar Ruzi Gusman.
Di sisi lain, mengingat RS masih berusia 16 tahun, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak melalui pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). RS diketahui tidak lagi bersekolah dan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan internal, telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas tersebut masuk ke dalam lapas melalui kunjungan keluarga.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, telepon genggam tersebut dibawa oleh pihak keluarga pada 19 Oktober 2026 dan disembunyikan pada bagian tubuh yang sensitif. Barang tersebut kemudian ditemukan di kamar hunian narapidana yang bersangkutan, yakni kamar 18. “Telpon itu dibawa oleh salah satu kerabat keluarga dan ditaruh di bagian sensitif sehingga kami kecolongan disitu,” jelasnya.
Pihak lapas telah melakukan investigasi internal untuk menelusuri masuknya barang terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas lapas. “Kita aku penyelundupan barang terlarang menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi melalui pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat,” jelasnya. (Yudha/balipost)










