Terduga pelaku kekerasan di jalan raya, AJA saat diamankan personel Polsek Dentim. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi kekerasan terhadap pengendara sepeda motor (pemotor) terjadi di Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur (Dentim), Sabtu (24/10), pukul 02.30 WITA. Korban berinisial ESCS ditendang hingga jatuh dan harus dirawat di rumah sakit.

Terduga pelaku berinisial AJA (15) berhasil diamankan warga. Polisi langsung mengamankan terduga pelaku untuk mengantisipasi main hakim sendiri.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat pengaduan masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan kecelakaan lalu lintas yang dipicu tindakan kekerasan di TKP tepatnya depan GraPARI, Renon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas Iptu I Kadek Sukasada bersama Padal dan personel UKL Polsek Dentim segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap aman.

Baca juga:  Pro Kontra Kehadiran Densus Tipikor akan Dibahas di Rapat Kabinet

Petugas juga mengecek TKP dan mengamankan terduga pelaku yang menendang korban hingga terjatuh. Kronologisnya, AKP Agung menjelaskan, awalnya korban mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Saat itulah ia ditendang oleh terduga pelaku.

“Korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Selanjutnya warga menolong korban dan dibawa ke Rumah Sakit Trijata untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Sementara, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dentim untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mengumpulkan keterangan dari korban dan terduga pelaku. Selain itu, mengecek kondisi korban di rumah sakit, mengamankan barang bukti serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca juga:  Zodiak Sama Bukan Berarti Karakter Identik, Ini Alasannya

Unit Lalu Lintas dan Reskrim mendalami kejadian serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian, segera hubungi layanan 110 agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN