Sejumlah petugas membakar barang bukti dalam drum pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (2/11). (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (2/11). Dalam kegiatan ini, perkara narkotika mendominasi, yakni 24 perkara dari total 39 perkara tersebut.

Pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor PRINT-1180/N.1.16.BPA BPApa.1/10/2026. Kegiatan ini
merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 KUHAP.

Baca juga:  Malam Tahun Baru di Berawa, Sejumlah Jalan Ditutup

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara selama periode Juni
hingga Oktober 2026. Selain 24 perkara narkotika, terdapat 6 perkara pencurian, 4 perkara pencabulan, 1 perkara minyak dan gas bumi (migas), serta 4 perkara tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334
butir, serta ganja seberat 33,04 gram netto dan 4 batang tanaman ganja.

Baca juga:  Bolos Berbulan-bulan dan Terlibat Narkotika, Kontrak Dua PPPK di Karangasem Tak Diperpanjang

Selain itu, terdapat barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, serta 229 barang lainnya, antara lain papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat Pilox, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah dinyatakan dirampas atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga:  308 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Dituntaskan

Muhammad Ruslan, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, menegaskan pihaknya akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas dan bertanggung jawab. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN