Pos tiket masuk DTW Jatiluwih, Penebel, Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Polemik pungutan terhadap masyarakat yang melintas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mendapat perhatian DPRD Tabanan. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa meminta pengelola DTW Jatiluwih bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengevaluasi mekanisme pungutan agar tidak membebani masyarakat yang hanya menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Desakan tersebut disampaikan Arnawa, Kamis (29/10), menyusul keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, persoalan ini harus segera disikapi dengan aturan yang tegas, terutama menyangkut perbedaan antara wisatawan yang berkunjung dan masyarakat yang sekadar melintas.

Arnawa juga mengatakan, pengelolaan destinasi wisata memang membutuhkan mekanisme pungutan untuk mendukung pengelolaan kawasan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang memiliki aktivitas di sekitar kawasan.

“Jangan sampai masyarakat yang hanya menggunakan jalan untuk keperluan sehari-hari diperlakukan sama dengan wisatawan yang memang datang untuk menikmati objek wisata. Harus ada batasan dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Arnawa meminta pengelola DTW Jatiluwih tidak mengambil keputusan sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui dinas terkait perlu dilibatkan untuk membahas aturan pungutan, termasuk menentukan kategori masyarakat yang wajib membayar dan yang mendapatkan pengecualian.

Baca juga:  Pleno KPU Tabanan, DCT di Tabanan 293 Caleg

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Terlebih, Jatiluwih tidak hanya menjadi kawasan pariwisata, tetapi juga ruang aktivitas masyarakat setempat.

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sederhana. Keluhan yang berkembang di masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola destinasi wisata. “Pengelolaan pariwisata harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Karena itu, perlu ada pembahasan bersama untuk mencari kebijakan yang adil dan bisa diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arnawa mengkhawatirkan persoalan serupa dapat meluas apabila tidak segera dibuatkan pedoman yang jelas. Ia mengingatkan agar kebijakan pungutan di Jatiluwih tidak menjadi contoh bagi destinasi wisata maupun desa wisata lainnya di Tabanan. Tanpa batasan yang tegas, bukan tidak mungkin masyarakat yang hanya melintas di kawasan desa wisata juga akan dikenakan pungutan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dan memengaruhi kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  Jangan Jualan Kredit Saja, LJK Harus Bina Calon Debitur

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi preseden bagi destinasi wisata lainnya. Kalau tidak ada aturan yang jelas, masyarakat yang hanya melintas bisa ikut dikenakan pungutan. Ini harus dipikirkan secara matang agar pengembangan pariwisata tidak malah menyulitkan warga,” katanya.

Arnawa berharap pemerintah daerah dan pengelola DTW Jatiluwih segera duduk bersama untuk merumuskan mekanisme yang transparan. Dengan demikian, pengelolaan pariwisata tetap berjalan, sementara hak masyarakat untuk beraktivitas dan melintas di wilayahnya juga tetap diperhatikan.

Ia menegaskan, menjaga citra Jatiluwih sebagai salah satu destinasi unggulan Tabanan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga dengan memastikan kebijakan pengelolaannya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dihubungi terpisah, Manajer DTW Jatiluwih, I Ketut Purna menegaskan, pengelola tidak pernah memungut retribusi terhadap masyarakat yang hanya melintas di kawasan Jatiluwih. Pemeriksaan kendaraan di pos penjagaan dilakukan petugas semata-mata untuk memastikan tujuan pengendara, apakah hendak berkunjung ke objek wisata atau sekadar melintas.

Purna menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali yang merasa terganggu dengan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang masuk dan menikmati objek wisata Jatiluwih. Sementara itu, masyarakat yang hanya melintas dipersilakan melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan pungutan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 di Tabanan Bertambah, dari Ibu Hamil hingga Pemangku Lansia

“Kalau memang hanya melintas, silakan lewat. Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, meskipun hanya makan atau minum, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengakui, dalam pelaksanaannya kemungkinan masih ada oknum pengunjung yang masuk dan menikmati kawasan wisata, tetapi menghindari kewajiban membayar tiket. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan petugas melakukan pemeriksaan di pintu masuk.

Terkait polemik yang berkembang, Purna menyatakan pengelola terbuka untuk duduk bersama DPRD maupun pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Ia berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara langsung agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami siap datang ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Kalau DPRD ingin datang ke kami juga tidak masalah. Mari duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, kami tidak memungut retribusi kepada masyarakat yang hanya melintas,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN