
DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan legal standing dalam permohonan praperadilan diulas kembali di sidang praperadilan I Made Daging A. PTNH., karena persoalan tersebut disinggung dalam jawaban termohon. Maka dari itu, sidang replik diberikan ke pemohon, untuk menjawab dalil tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10).
Tim kuasa hukum Made Daging, I Gede Pasek Suardika, I Made “Ariel” Suardana, I Kadek Cita Ardana Yudi, Aryantha Wijaya dkk., menggarisbawahi bahwa tiga kali praperadilan yang diajukan adalah berkaitan dengan satu objek yang sama yakni terbitnya surat dari instansi pemohon yaitu Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal laporan akhir penanganan kasus.
Oleh karena itu, kondisi ini tidak bisa dilihat secara parsial tetapi harus dipastikan diselesaikan secara komprehensif. Ia juga menjelaskan terkait legal standing bahwa termohon menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan SP3 ini. “Ini adalah pemikiran yang dangkal yang patut diduga dilandasi karena kurangnya pemahaman terkait dengan pengertian pasal 161 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Suardana.
Lanjut dia, termohon berusaha menegaskan tafsir bahwa hanya korban, pelapor, dan kuasa hukumnya saja yang berhak dan memiliki legal standing. “Lalu dengan tegasnya mengatakan tidak ada ruang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan ini. Ini tentu dalil yang menyesatkan,” katanya.
Di hadapan hakim Yudi Eka Putra, pemohon menolak dalil termohon karena disebut tidak ada larangan dalam pasal 161 KUHAP tersebut, tetapi mereka menyebut coba dibelokkan dan disesatkan oleh termohon dengan tafsir versi sendiri. Masih di Pengadilan Negeri Denpasar, pihak pemohon menilai kasus ini bermuara dari objek perkara yang sama, hanya pasalnya saja diganti, sisanya sama dan identik. Sehingga pemohon menilai di sinilah terjadi dugaan kesewenang-wenangan Polda Bali.
Lebih lanjut dijelaskan, terhadap penetapan status tersangka Made Daging sebelumnya telah dilakukan pengujian melalui lembaga praperadilan dan telah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sah menurut hukum. Namun, setelah adanya putusan tersebut, termohon justru menerbitkan keputusan penghentian penyidikan, yang kemudian perlu diuji dasar hukum, alasan, dan prosedur penerbitannya.
Tindakan termohon yang secara berulang melakukan proses penyidikan terhadap pemohon berdasarkan laporan polisi yang berbeda, namun bersumber dari pelapor, objek, subjek, rangkaian peristiwa, tempus, locus, serta alat bukti yang secara substansial sama, sambung Pasek Suardika, dengan hanya mengubah pasal sangkaan, patut dipersoalkan sebagai praktik penegakan hukum yang tidak mencerminkan kepastian hukum, objektivitas, dan profesionalitas sebagaimana diwajibkan dalam negara hukum.
Lanjut dia, perubahan nomor laporan polisi maupun pergantian pasal sangkaan tidak serta merta melahirkan peristiwa baru dalam tindak pidana. Identitas perkara pidana harus ditentukan berdasarkan fakta dan perbuatan konkret yang menjadi objek penyidikan, bukan berdasarkan konstruksi administratif maupun perubahan kualifikasi hukum yang dilakukan secara sepihak oleh penyidik.
“Apabila setiap penghentian penyidikan dapat disiasati dengan menerbitkan laporan polisi baru atas peristiwa yang sama, kemudian mengganti pasal sangkaan untuk kembali menetapkan orang yang sama sebagai tersangka, maka mekanisme penghentian penyidikan tidak lagi memberikan kepastian hukum, melainkan justru berpotensi berubah menjadi instrumen untuk mempertahankan seseorang dalam proses pidana yang tidak berkesudahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemohon menghormati putusan PN Denpasar yang menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon adalah sah dan tidak melawan hukum. Sehingga demi due process of law, maka semuanya harus diuji dalam pokok perkara. (Miasa/balipost)










