Tersangka curanmor yang berhasil ditangkap polisi. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial SA, kembali berurusan dengan polisi. Pria asal Jawa Tengah ini diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Perumahan Taman Seriwijaya, Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan, Sabtu (24/10).

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Tabanan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat berupaya kabur ke arah barat.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Indrayani dikonfirmasi Senin (26/10) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca juga:  Serangan Tikus Meluas di Tabanan, Segini Luas Sawah dan Ladang Terdampak

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan orang yang sempat menginap di rumah korban. Tim kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga mendapat informasi bahwa ia bergerak menuju Gilimanuk.

Tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan yang mendapat dukungan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk akhirnya mengamankan SA beserta barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku dan kendaraan dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula ketika korban, Rumiyati, meninggalkan rumah untuk memetik sayur. Setelah kembali sekitar pukul 14.00 Wita, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi DK 4815 GBA di garasi. Saat itu, kunci motor masih menancap.

Baca juga:  Berdalih Kesulitan Ekonomi, Residivis Nekat Bobol Toko di Kubutambahan

Korban kemudian masuk ke rumah untuk mandi. Tak lama berselang, anak korban, Giowano, pulang kerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Korban semula mengira kendaraan masih berada di garasi. Namun, setelah diperiksa, motor itu ternyata sudah tidak ada.

Korban selanjutnya memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta uang tunai Rp 300.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,9 juta dan melaporkannya ke SPKT Polres Tabanan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor dan uang milik korban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi serta kunci kendaraan yang masih menancap. Motor tersebut rencananya akan dijual, sedangkan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga:  Ketua Panpel Laga Arema FC Vs Persebaya Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Polisi juga menyebut SA merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari LP Tabanan sekitar dua bulan sebelumnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu beserta kunci, satu lembar STNK, serta uang tunai Rp 212.000 sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN