Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). (BP/Ant)

SURABAYA, BALIPOST.com – Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, yang terlibat dalam kasus Kanjuruhan, Malang, dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/2).

Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (9/3).

Baca juga:  Bahas 3 Ranperda, DPRD Bangli Tak Bentuk Pansus

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa. “Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,” katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa.

Baca juga:  DTKJ Catatkan 508 Kasus Kecelakaan TransJakarta

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Dia ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Masih 15,3 Persen

Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *