
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengusulkan sebanyak 400 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun pada tahun ini. Dari total formasi yang diajukan, separuhnya dialokasikan untuk tenaga pendidik, sedangkan sisanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, dikonfirmasi Senin (26/10), mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait realisasi usulan tersebut. “Untuk usulan formasi tahun 2026, kami mengajukan sebanyak 400 formasi. Jumlah ini disesuaikan dengan ASN yang pensiun pada tahun ini,” ujarnya.
Dari total 400 formasi yang diajukan, sebanyak 200 formasi diperuntukkan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, kebutuhan tenaga kesehatan mencapai 164 formasi, terdiri atas 145 tenaga kesehatan PPPK dan 19 tenaga kesehatan PNS. Adapun 36 formasi lainnya dialokasikan untuk tenaga teknis PNS.
Dwi Adnyana menjelaskan, pengusulan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pegawai di lingkungan Pemkab Buleleng. Pasalnya, setiap tahun terdapat ASN yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan pegawai baru perlu diantisipasi secara berkelanjutan.
“Setiap tahun kami terus mengajukan usulan tambahan pegawai karena memang banyak ASN yang memasuki masa pensiun. Kami berharap jumlah yang diusulkan ini bisa dipenuhi seluruhnya, yakni sebanyak 400 formasi,” katanya.
Meski demikian, realisasi pengadaan ASN tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Hingga Senin (26/10), BKPSDM Buleleng belum menerima informasi lebih lanjut mengenai kepastian formasi yang akan disetujui. Karena itu, pemenuhan kebutuhan pegawai diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan agar perencanaan kebutuhan ASN di daerah bisa berjalan optimal.
Di sisi lain, Pemkab Buleleng juga menghadapi kekosongan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama). Hingga 1 November 2026, terdapat tiga jabatan yang kosong, yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Terkait pengisian jabatan tersebut, Dwi Adnyana mengatakan prosesnya akan mengikuti arahan pimpinan daerah, terutama Bupati Buleleng. Pemkab juga akan memanfaatkan sistem informasi manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendukung penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
“Untuk pengisian jabatan-jabatan yang masih kosong, tentunya kami menyesuaikan dengan petunjuk pimpinan, dalam hal ini Bupati. Prosesnya masih berjalan sambil menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya. (Yudha/balipost)










