Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Sekda I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM Tjok Alit Surya Prabawa dan jajaran saat bertemu Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA bersama Tim Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB di Jakarta. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem turun langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperjuangkan pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Pemkab Karangasem mengusulkan 149 formasi PNS. Jumlah tersebut disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan prioritas perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Angka 149 formasi menjadi bagian dari upaya Pemkab Karangasem menutup kesenjangan kebutuhan aparatur setelah 642 PNS kita telah memasuki masa pensiun selama 2024–2025. Daerah tidak ingin persoalan kekurangan SDM aparatur berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kebutuhan SDM aparatur di Karangasem,” ucap pria yang akrab disapa Gus Par ini, Minggu (20/9).

Baca juga:  Dibenarkan, Satu PNS Pemprov Bali Positif COVID-19

Gus Par mengatakan, pemerintah mengusulkan 149 formasi PNS yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas perangkat daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengatakan selain formasi PNS, Pemkab Karangasem juga membawa persoalan penataan PPPK. Di antaranya peluang pengangkatan PPPK yang memenuhi ketentuan menjadi PNS serta penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai regulasi pemerintah.

“Kami berharap pemerintah pusat melihat kebutuhan Karangasem berdasarkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Baca juga:  Hasil Evaluasi Gubernur Turun, APBD Badung Ditetapkan Rp6 Triliun

Menurutnya, penataan ASN bukan semata persoalan menambah jumlah pegawai, tetapi memastikan kebutuhan pelayanan pemerintahan tetap terpenuhi. “Kami datang bukan sekadar mengusulkan penambahan pegawai. Kami menyampaikan kebutuhan riil Karangasem. Harapan kami, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian sehingga kebutuhan aparatur kita bisa terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya .

Sementara itu, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA mengatakan usulan kebutuhan ASN dari pemerintah daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, prioritas pelayanan, serta kebijakan penataan ASN secara nasional.

“Usulan kebutuhan aparatur dari daerah harus berbasis pada kebutuhan organisasi dan pelayanan. Karena itu, data kebutuhan, analisis jabatan, analisis beban kerja serta kemampuan daerah menjadi bagian penting dalam proses penataan ASN. Kami akan mencermati usulan yang disampaikan Pemkab Karangasem sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  ASN Anti Boncos, TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

Untuk diketahui, dalam kurun 2024–2025, sebanyak 642 PNS memasuki masa pensiun. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Karangasem menyampaikan langsung kondisi kebutuhan aparatur kepada pemerintah pusat. Terlebih, ratusan PNS yang memasuki masa pensiun dalam dua tahun terakhir membuat kebutuhan regenerasi aparatur semakin mendesak. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN