
BANGLI, BALIPOST. com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli melaksanakan penertiban berupa pembongkaran bangunan tembok dan kanopi milik warga berinisial INS di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Jumat (23/10).
Langkah penindakan tersebut diambil setelah serangkaian upaya persuasif hingga tiga kali surat peringatan, tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan.
Kegiatan penertiban tersebut disaksikan oleh prajuru adat setempat, dan diawasi Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suartika. Untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar, pelaksanaan penertiban di lapangan juga melibatkan unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah melewati serangkaian prosedur yang panjang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kasus ini berawal dari perselisihan internal warga di lingkungan Tegalalang terkait adanya aktifitas pembangunan oleh INS di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni di akses Jalan Usaha Tani masyarakat.
Prajuru adat setempat sebenarnya sudah mengingatkannya sejak awal. Pihak prajuru pun telah menyampaikan persoalan itu kepada prajuru Banjar Adat Pule mengingat INS merupakan warga Banjar Adat Pule. Namun hal itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Kemudian prajuru juga sudah menyampaikan kepada kelurahan dan kapolsek. Di kelurahan sudah pernah dimediasi dan di sana mungkin sudah ada kesepakatan-kesepakatan tetapi akhirnya kesepakatan itu pun tidak diindahkan,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan, karena semua langkah sudah dilakukan, akhirnya pihak dari desa adat juga membangun tembok dan taman di lokasi.
Laporan itu sempat diproses kepolisian. Menyusul diberlakukannya asas ultimum remedium sesuai dengan regulasi KUHP dan KUHAP terbaru yang mengedepankan sanksi administratif, pihak kepolisian kemudian mengalihkan penanganan pengaduan tersebut ke Satpol PP Bangli selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Selanjutnya dalam proses klarifikasi awal di Satpol PP, kedua belah pihak sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar pelanggaran bangunan secara mandiri. Pihak Desa Adat telah memenuhi kesanggupan tersebut dengan membongkar tembok dan taman yang sempat mereka bangun. Namun, pihak INS tidak kunjung melakukan pembongkaran.
“Sehingga dari surat pernyataan kesanggupan yang sudah ada tenggang waktunya, kita melayangkan surat SP1. Kemudian karena tidak diindahkan, kami berikan SP2. SP2 juga sudah ada tenggang waktunya, tidak diindahkan kemudian SP3. Dan terakhir di Pasal 58 perda 10 tahun 2018 huruf D itu langkah pengenaan sanksi administrasi yang terakhir itu berupa surat perintah dari Kasatpol PP untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan secara mandiri,” jelasnya.
Pihak pelanggar juga sempat diberi toleransi waktu hingga tiga puluh hari untuk membongkar mandiri, namun tidak kunjung dilaksanakan. Bupati Bangli akhirnya menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.
Sementara itu dalam penertiban kemarin seluruh dokumen dan berkas yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban juga dibacakan di hadapan pihak terkait, para undangan, serta tim yang bertugas di lapangan. Proses penertiban tersebut berlangsung dengan baik dan lancar. (Dayu Swasrina/Balipost)










