
BANGLI, BALIPOST.com – Dua ruas jalan di Desa Yangapi, Tembuku, hilang dari daftar kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangli. Padahal, kedua ruas jalan tersebut sebelumnya telah diakui dan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kabupaten.
Perbekel Desa Yangapi, I Wayan Edi Korniawan mengungkapkan hal itu saat ditemui di Desa Yangapi belum lama ini.
Disebutkan, dua ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Kalanganyar-Sukajiwa dan Metra Tengah-Metra Kaja. Kedua ruas jalan itu sebelumnya diserahkan oleh Perbekel Desa Yangapi terdahulu dan secara resmi diakui serta di-SK-kan oleh Kabupaten.
“Saya sempat cek SK kabupatennya sekitar tahun 2020, masih ada. Tapi, pada tahun 2021, dua ruas jalan ini sudah hilang dari SK,” ujarnya.
Kondisi kedua ruas jalan tersebut saat ini masih berupa jalan tanah dan belum pernah ditingkatkan kualitasnya oleh Pemkab. “Kami tidak tahu kenapa (hilang dari SK Kabupaten). Kondisinya belum pernah ditingkatkan, masih jalan tanah,” terangnya.
Edi Korniawan mengaku telah berupaya menanyakan masalah ini kepada dinas terkait namun belum mendapat kejelasan.
Menyikapi hal ini, Edi Korniawan menyatakan pihaknya akan memasukan kembali dua ruas jalan itu jadi jalan desa jika memang status kedua ruas jalan tersebut telah dihapus dari kewenangan kabupaten.
“Saya sebenarnya ingin lihat kembali. Kalau memang tidak ada kepastian kami akan buatkan SK di desa,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli I Wayan Lega Suprapto dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa ruas jalan Kalanganyar-Sukajiwa masih tercantum dalam SK kabupaten.
Sedangkan ruas jalan Metra Tengah-Metra Kaja memang tidak ada dalam SK. “Yang ada Metra Kaja-Metra Kelod dan Metra Kelod-Metra Tengah,” terangnya.
Dia juga menyampaikan bahwa SK jalan sudah tercatat di aset tidak boleh dihapus atau dihilangkan begitu saja. Kecuali ada permohonan dari desa. “Itu pun panjang prosesnya. Harus ada penilaian dan lain-lain,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)









