Polisi mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Di tengah situasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Bali beberapa hari terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku mengambil kesempatan di tengah terbatasnya ketersediaan BBM dengan menjual Pertalite secara online seharga Rp100.000 per liter.

Pelaku berinisial JP (43), asal Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Unit IV Satreskrim Polres Bangli pada Jumat (16/10) sekitar pukul 10.30 WITA di sebelah utara Lapangan Kilobar Tamanbali, Desa Tamanbali. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas dan laporan masyarakat mengenai adanya penawaran Pertalite secara online. Pelaku diketahui menawarkan BBM subsidi tersebut melalui grup WhatsApp dengan sistem pembayaran di tempat (COD).

Baca juga:  Pelatih Pikirkan Strategi Lifter Banat

Dalam aksinya, pelaku mengangkut BBM menggunakan mobil pikap dan mengemas Pertalite ke dalam galon air mineral kapasitas 15 liter. Pelaku mematok harga Rp100.000 per liter, demi meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat memperoleh BBM. Pelaku mengaku perbuatan tersebut didorong motif ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga telah melakukan perbuatan yang sama yaitu menjual minyak pertalite yang disubsidi pemerintah sebanyak 15 kali di wilayah Denpasar. Pelaku menjualnya dengan harga Rp.45.000 per 1,5 liter menggunakan botol air mineral,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita.

Baca juga:  Tertibkan Rumah Kos, Satpol PP Badung Tunggu Validasi Data

Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaku mengaku mendapatkan Pertalite dengan membeli di SPBU menggunakan pikap. Selanjutnya disedot untuk dikemas ke dalam galon maupun botol air mineral.

Sementara itu dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni empat buah galon kosong kapasitas 15 liter, dua galon berisi BBM jenis pertalite kapasitas 15 liter, satu buah selang bening, satu unit mobil pikap, uang tunai, hp dan satu buah Barcode untuk pembelian BBM Pertalite. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Diduga Jualan Miras Oplosan, Pedagang Digerebek

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Dayu Swasrina/balipost)

 

 

BAGIKAN