
DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Provinsi Bali hingga 2 Oktober 2026 sebanyak 503.561 atau mencapai 14,90 persen dari total rekam dinamis sebanyak 3.379.910 penduduk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, Kamis (8/10) mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan aktivasi IKD di seluruh kabupaten/kota. Peningkatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan identitas kependudukan berbasis digital sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan data capaian aktivasi IKD per 2 Oktober 2026, capaian Bali masih berada di bawah target 20 persen yang ditetapkan untuk 2026. Dengan capaian 14,90 persen, masih terdapat selisih 5,10 poin persentase menuju target tersebut.
Jika dibandingkan dengan kondisi sebelum 30 September 2026, capaian aktivasi IKD Bali mengalami peningkatan. Data sebelumnya mencatat 501.930 aktivasi atau 14,85 persen dari 3.379.817 rekam dinamis. Dalam kurun tersebut terjadi tambahan 1.631 aktivasi, kenaikan 0,05 poin persentase, serta peningkatan rekam dinamis sebanyak 93.
Dari sembilan kabupaten/kota, Buleleng menjadi daerah dengan persentase aktivasi IKD tertinggi, yakni 28,75 persen. Posisi kedua ditempati Badung sebesar 26,68 persen. Kedua daerah tersebut sekaligus telah melampaui target 20 persen.
Sementara itu, Kota Denpasar berada di posisi ketiga dengan capaian 18,37 persen. Denpasar menjadi daerah yang paling dekat dengan target 20 persen karena hanya menyisakan gap 1,63 poin persentase.
Selanjutnya, Jembrana mencatat 9,28 persen, Klungkung 7,54 persen, Tabanan 6,75 persen, Bangli 5,52 persen, Gianyar 5,31 persen, dan Karangasem 4,99 persen.
Dari sisi pertambahan jumlah aktivasi setelah 30 September, Buleleng juga mencatat kenaikan tertinggi dengan tambahan 651 aktivasi. Disusul Badung 298, Klungkung 206, Gianyar 130, Karangasem 130, Denpasar 103, Tabanan 45, Jembrana 37, dan Bangli 31 aktivasi.
Data tersebut menunjukkan seluruh kabupaten/kota di Bali mengalami kenaikan aktivasi IKD. Namun, masih terdapat enam daerah dengan capaian di bawah 10 persen, sehingga percepatan aktivasi menjadi pekerjaan penting untuk mengejar target provinsi sebesar 20 persen pada 2026.
Dinas PMD Dukcapil pun perlu memperluas akses dan fasilitasi aktivasi, terutama di daerah yang capaian persentasenya masih rendah. Penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, Dinas Sosial, desa/kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya pun terus didorong.
Pelibatan pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai penting karena masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung. Aktivasi tidak hanya dilakukan dengan mengandalkan pelayanan di kantor, tetapi perlu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, percepatan IKD memiliki kaitan erat dengan upaya pemerintah memperkuat kualitas data kependudukan. Data yang semakin valid dan terintegrasi dapat mendukung proses verifikasi berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Dwi Dewata menegaskan, sinkronisasi data kependudukan dengan data bansos menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi basis penting dalam pencocokan identitas masyarakat dengan data penerima program pemerintah.
Dengan basis data yang lebih valid, pemerintah diharapkan dapat menekan potensi persoalan seperti data ganda, ketidaksesuaian identitas maupun penerima yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Namun, Dwi Dewata mengingatkan, digitalisasi harus tetap memperhatikan masyarakat yang belum mempunyai sarana maupun kemampuan memadai untuk mengakses layanan digital. Edukasi dan pendampingan langsung tetap diperlukan agar transformasi administrasi kependudukan berlangsung inklusif. (Ketut Winata/balipost)









