Sejumlah warga sedang mengurus administrasi kependudukan di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar. Disdukcapil Kota Denpasar mencatat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) warganya baru mencapai sekitar 15 persen dari target tahun ini. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bali masih menghadapi pekerjaan besar. Dari rekam dinamis penduduk sebanyak 3.377.055 orang, baru 465.290 orang atau 13,78 persen yang tercatat memiliki IKD. Capaian tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan cukup lebar antarwilayah di Bali.

Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali menunjukkan Buleleng menjadi kabupaten/kota dengan persentase aktivasi IKD tertinggi, yakni 25,71 persen atau 159.662 orang. Sementara Karangasem berada di posisi terbawah dengan capaian 4,50 persen atau 18.006 orang.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mendorong percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan. Pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan angka aktivasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami manfaat serta tata cara penggunaan IKD.

“Namun kami optimistis seluruh tantangan tersebut dapat diatasi melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif. Kami tidak hanya fokus pada aktivasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami manfaat dan cara penggunaan IKD,” ujarnya, Jumat (4/9).

Baca juga:  Pendaftaran Perlinsos di Denpasar Capai 20,16 Persen

Setelah Buleleng, capaian persentase IKD tertinggi berikutnya adalah Badung dengan 103.395 orang atau 24,30 persen, disusul Kota Denpasar sebanyak 94.869 orang atau 17,99 persen.

Di bawahnya terdapat Jembrana dengan 22.965 orang atau 9,18 persen, Tabanan 24.706 orang atau 6,41 persen, Klungkung 10.516 orang atau 6,09 persen, Bangli 10.775 orang atau 5,44 persen, Gianyar 20.396 orang atau 5,15 persen, dan Karangasem 18.006 orang atau 4,50 persen.

Jika dibandingkan antara capaian tertinggi dan terendah, terdapat selisih lebih dari 21 poin persentase. Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan aktivasi IKD di Bali masih membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Dwi Dewata mengatakan, rendahnya tingkat aktivasi di sejumlah wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan kemauan masyarakat. Masih terdapat berbagai kendala yang harus diatasi. Mulai dari literasi digital, kepemilikan telepon pintar, akses jaringan internet, hingga kemampuan masyarakat beradaptasi dengan pelayanan berbasis digital.

Karena itu, pemerintah tidak ingin proses digitalisasi justru menciptakan kesulitan baru bagi masyarakat yang belum siap.

“Transformasi digital harus dibarengi edukasi yang masif. Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan justru kesulitan dengan sistem baru,” tegasnya.

Baca juga:  Unjuk Rasa Ricuh, Enam Personel Polda Bali BKO ke Jakarta Mengalami Luka-luka

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai manfaat, keamanan, dan penggunaan IKD. Dengan demikian, IKD tidak berhenti sebagai aplikasi atau identitas digital yang sudah diaktifkan, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan administrasi dan layanan publik.

Untuk memperluas jangkauan, Dinas PMD Dukcapil Bali juga mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, Dinas Sosial, desa/kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pelibatan pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai penting karena masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung. Aktivasi tidak hanya dilakukan dengan mengandalkan pelayanan di kantor, tetapi perlu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, percepatan IKD memiliki kaitan erat dengan upaya pemerintah memperkuat kualitas data kependudukan. Data yang semakin valid dan terintegrasi dapat mendukung proses verifikasi berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Dwi Dewata menegaskan, sinkronisasi data kependudukan dengan data bansos menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi basis penting dalam pencocokan identitas masyarakat dengan data penerima program pemerintah.

Baca juga:  Aktivasi IKD Bali Baru 10,05 Persen, Capaian Kabupaten Ini Tertinggi

“Dengan sistem digital berbasis IKD, proses verifikasi menjadi jauh lebih akurat karena identitas penerima dapat dipastikan secara langsung melalui data kependudukan yang tervalidasi,” katanya.

Dengan basis data yang lebih valid, pemerintah diharapkan dapat menekan potensi persoalan seperti data ganda, ketidaksesuaian identitas maupun penerima yang sudah tidak memenuhi persyaratan.

Namun, Dwi Dewata mengingatkan, digitalisasi harus tetap memperhatikan masyarakat yang belum mempunyai sarana maupun kemampuan memadai untuk mengakses layanan digital. Edukasi dan pendampingan langsung tetap diperlukan agar transformasi administrasi kependudukan berlangsung inklusif.

Dengan jumlah aktivasi yang baru mencapai 13,78 persen, Pemprov Bali masih memiliki ruang cukup besar untuk memperluas penggunaan IKD. Tantangan berikutnya bukan hanya meningkatkan jumlah warga yang melakukan aktivasi, tetapi memastikan seluruh kabupaten/kota bergerak lebih merata.

Percepatan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat layanan administrasi kependudukan, tetapi juga membangun basis data yang semakin akurat untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN