
SINGASANA, BALIPOST.com – Dua kali tertinggal pesawat karena ketiduran berujung panjang bagi seorang warga negara Belanda berinisial SK. Lalai mengurus izin tinggal, SK akhirnya harus meninggalkan Bali setelah dideportasi karena terbukti melakukan overstay selama 398 hari.
Pendeportasian SK dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (2/10). Sebelum dideportasi, SK diamankan petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di wilayah Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melaksanakan Operasi Mandiri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal SK telah berakhir sejak 29 April 2025.
Dalam pemeriksaan, SK mengaku kelalaiannya mengurus dokumen keimigrasian bermula dari sejumlah kendala yang dialaminya. Ia sempat dua kali tertinggal pesawat karena ketiduran, ditambah kondisi kesehatan yang kemudian membuat rencana kepulangannya mengalami kendala.
Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban SK untuk mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, SK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
“Imigrasi untuk Rakyat. Kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ramdhani, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali akan terus diperkuat. WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Tabanan melalui Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yola mengapresiasi peran masyarakat yang aktif menyampaikan informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga bermasalah. Partisipasi masyarakat dinilai membantu petugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara lebih cepat dan responsif.
Dikatakannya, untuk keseharian yang bersangkutan selama di Tabanan hanya tinggal saja di daerah Bongan, sedangkan untuk pendanaan masih mengandalkan dari orangtua yang bersangkutan. “Jadi untuk sehari sehari yang bersangkutan masih mendapatkan transferan dari orang tuanya di Belanda,” ucap Merry. (Dewi Puspawati/balipost)










