WNA Australia yang berbuat asusila akhirnya dideportasi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melengkapi berkas, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA yang sempat viral atas aksinya bersetubuh di tempat umum di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (9/9), menjelaskan, aksi terdakwa terekam CCTV. BA yang memegang Visa on Arrival (VOA) yang diamankan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane. Lalu diserahkan ke Polres Badung.  Polisi merekomendasikan untuk mendeportasi BA.  Dia kemudian dideportasi 8 September 2026  menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.

Baca juga:  DPRD Badung Konsultasi ke Kemenkeu RI Soal Ini

Muhamad Novyandri menambahkan, deportasi ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN