Sidang praperadilan eks. Ketua BPN Bali, I Made Daging di PN Denpasar.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pihak pemohon praperadilan, yakni tim kuasa hukum eks. Kepala BPN Bali, memaparkan dasar atau dalil-dalil diajukannya praperadilan atas penetapan tersangka I Made Daging, pada Rabu (7/10) giliran pihak termohon, yakni Polda Bali memberikan tanggapan.

Nyoman Gatra, salah seorang tim dari Bidkum Polda Bali menyampaikan bahwa penetapan tersangka Made Daging sah. “Kan semua sudah monitor. Dalil pemohon sudah kita jawab. Ada tujuh point disampaikan. Pada intinya apa yang telah dilakukan penyidik (penetapan tersangka) sah,” jelasnya.

Terkait bukti surat, Gatra menyatakan bahwa itu sudah masuk materi pokok. “Sekarang kan praperadilan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika dkk., menyampaikan bahwa jawaban termohon Polda Bali sangat normatif. “Kasus ini sudah pernah dibahas di praperadilan. Pak Daging sudah pernah dijadikan tersangka. Namun tidak disinggung persoalan sebelumnya,” ucap Pasek.

Baca juga:  OTT Dugaan Pemerasan, KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka

Lanjut dia, padahal yang disinggung adalah soal itu. Esensi permasalahahnya, Daging sudah pernah di praperadilan dan termohon menang di pengadilan dan penetapan tersangka sah. Dan kasus ini sudah di SP3 dan tidak bisa bersidang, kok muncul lagi,” tegasnya.

Lanjut GPS, panggilan Pasek, termohon malah menjawab normatif, seperti jumlah saksi, jumlah ahli, bukti surat, hanya begitu. “Sebenarnya yang kita masalahkan esensial daripda keadilan. Orang yang pernah menjadi tersangka pada obyek yang sama, peristiwa yang sama, tempus yang sama, locus yang sama, lalu tidak mampu dibawa termohon (Polda Bali) ke persidangan, lalu di SP3, lalu ditersangkakan dengan pasal yang baru. Kan ini sebenarnya ensesi praperadilan ini,” jelas Pasek.

Baca juga:  Pemancing Tewas Tenggelam di Danau Batur

Lanjut dia, termohon tidak menjawab itu. Yang dijawab jumlah saksi, ahli, bukti surat yang seakan dua alat bukti sudah cukup, lalu boleh menetapkan tersangka. “Kan ini tidak substansial dan tidak berkeadilan,” ucapnya.

Masih di PN Denpasar, GPS didampingi Ariel Suardana dan Kadek Cita menambahkan, pihaknya memohon agar Pak Daging dihadirkan di persidangan. Dan permintaan itu dikabulkan hakim. Nanti dihadirkan di hari Jumat saat pemeriksaan saksi. Tujuannya adalah untuk memperdalam penjelasan dari semua pihak, khususnya I Made Daging selalu pemohon.

Sementara Ariel Suardana menambahkan, tidak mengalami kesulitan menjawab dalam bentuk replik, sebab uraian yang disampaikan di dalam jawaban termohon, itu sebagian atau 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sisanya adalah menyiarkan kronologis penetapan tersangka. Tetapi pihak kepolisian membuat pengakuan bahwa obyeknya sama, yaitu surat yang dibuat untuk atasanya Pak Daging.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun, Wujudkan Bali Jadi Destinasi Berkualitas Masih Jauh dari Harapan

“Jadi surat yang dibuat Pak Daging tahun 2020 yang ditunjukkan pada atasannya, yang membuat kronologis, saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana. Ketika dia menghubungkan dengan ahli yang dia sebut dalam jawaban itu, dia menyebutkan istilah pemalsuan intelektual. Jika ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, Suardana meminta nanti betul-betul dihadirkan ahli yang mempunyai intelektual, bukan ahli yang sesat. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN