
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung berhasil menyelamatkan uang negara dalam hal ini, BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai, Badung, hingga setengah miliar rupiah lebih. Sementara perjuangan terpidana I Putu Gede Sukerta, eks Ketua BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai, Badung, untuk mencari kebebasan dalam kasus dugaan korupsi kandas hingga tingkat kasasi. Bahkan dari putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Denpasar dikuatkan Mahkamah Agung yang menilai perbuatan terpidana bersalah.
Atas putusan tersebut, Kejari Badung melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Pada Rabu (7/10), Kejari Badung pimpinan I Wayan Sumertayasa, bersama Kasipidsus Dr. I Gede Willy Pramana dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar lebih persisnya Rp 592.385.200 melalui pembayaran uang pengganti (UP).
Kajari Badung Sumertayasa didampingi Kasipidsus Willy menjelaskan, uang Rp592.385.200 merupakan uang pengganti dari terpidana Putu Gede Sukerta, yang melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 2/PID TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 31/Pid. Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 3 Februari 2026.
Kajari Badung menambahkan, putusan terhadap perkara I Putu Gede Sukerta yaitu memerintahkan barang bukti nomor 90 dan 97 dirampas untuk negara cq BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Meliputi, uang tunai sejumlah Rp69.062.200,00 dan Rp523.323.000.
Uang tersebut secara simbolis, Rabu (7/10) diserahkan langsung ke BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Uang itu diterima oleh Ni Luh Prina Wijani selaku Direktur BUMDesa Teranggana Sari. “Kami serahkan uang pengganti kepada pihak BUMDesa Teranggana Sari. Pesan kami, jangan lagi ada mengulangi perbuatannya koruptif ini,” pinta Kajari Sumertayasa pada pihak BUMDesa.
Sebelumnya, I Putu Gede Sukerta, eks Ketua BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Oleh majelis hakim tingkat pertama yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa I Putu Gede Sukerta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Made Miasa/balipost)










