Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana di Lobi Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/2). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dana dikorupsi dalam pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana diduga mencapai Rp 3,8 miliar. Jumlah itu dari penerimaan mahasiswa baru sebanyak 320-an orang.

“Ada pungutan yang diterima yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa. Angka ini yang berdasarkan angka validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung oleh pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 320-an lebih mahasiswa yang dirugikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (13/2).

Menurut Luga, rata-rata pungutan SPI atau biasa dikenal dengan istilah uang pangkal untuk mahasiswa tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022-2023 mencapai Rp10 juta. Angka tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli.

Baca juga:  Hari Ini, Kolaborasi SMPN 3 Denpasar dan SMAN 3 Denpasar di Menyongsong Matahari Bali 2018

“Angka Rp3,8 miliar ini terus bergerak ya. Artinya yang sudah tervalidasi dari dokumen yang ada. Masih banyak dokumen lain. Rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp10 juta,” kata dia.

Luga menjelaskan modus yang digunakan oleh tiga tersangka korupsi yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Bali adalah dengan menetapkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut kepada mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi jalur mandiri tersebut. Penetapan sejumlah uang tersebut dilakukan berdasarkan peran yang dimiliki oleh ketiga dimana ketiganya ikut terlibat dalam panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Ketiganya diduga ikut berperan menyebabkan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana. “Satu modus perbuatan yang secara nyata ditemukan oleh penyidik kejaksaan Tinggi Bali dengan barang bukti yang optimal menemukan adanya penerimaan dari pungutan SPI dari mahasiswa yang seharusnya tidak dipungut,” kata dia.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Hampir Capai 1 Juta! Rekor Baru Dicapai Pasien Sembuh

Luga mengatakan, dugaan korupsi dalam kasus SPI Universitas Udayana terjadi pada fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan mahasiswanya untuk memberikan SPI.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa dokumen terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana SPI di Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mengingat kasus tersebut terjadi dalam suatu lembaga yang bekerja dengan sistem kerja yang melibatkan banyak pihak termasuk kewenangan yang ada pada tiga tersangka, pejabat yang bekerja di Rektorat Universitas Udayana.

Baca juga:  Jamin Tak Terjadi Kerawanan Pangan di Karangasem

“Setelah kami tetapkan tersangka, kemudian meminta keterangan saksi kembali yang kemarin kami mintai keterangan karena kami akan mengerucutkan peran, ingin melihat sejauh mana peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka,” kata Luga.

Adapun ketiga pejabat Universitas Udayana Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKB, IMY dan NPS. Ketiganya tidak ditahan oleh penyidik Kejati Bali karena tidak menemukan adanya dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Menurut Luga, penyidik dapat saja menggunakan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka jika tersangka berusaha menghilangkan alat bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN