Sebanyak 15 calon anggota KPAD Provinsi Bali mengikuti tes tertulis seleksi calon anggota KPAD Bali periode 2026-2031 di Ruang Rapat Jatayu, Kantor Dinsos P3A Bali, Senin (5/10). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 15 calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mulai mengikuti seleksi kualitatif tahap I berupa tes tertulis, Senin (5/10). Tes berlangsung di Ruang Rapat Jatayu, Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali.

Tes tertulis dimulai pukul 09.30 Wita dan berlangsung selama 90 menit. Sebanyak 50 soal diberikan kepada peserta. Panitia Seleksi (Pansel) memastikan soal disiapkan secara tertutup dan tidak diketahui sebelumnya oleh peserta maupun Ketua Pansel.

Ketua Pansel Seleksi Calon Anggota KPAD Bali yang juga Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengatakan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses seleksi. Pansel juga memastikan tidak ada keistimewaan bagi calon petahana.

“Semua peserta sama, tidak ada privilege, tidak ada titipan, tidak ada nepotisme, tidak ada kolusi. Di mata pansel semua sama,” tegasnya, Senin (5/10).

Dari 15 peserta yang lolos seleksi administrasi, satu orang merupakan anggota KPAD Bali periode sebelumnya. Sebelumnya terdapat dua petahana yang kembali mendaftarkan diri dalam seleksi periode 2026-2031, namun hanya satu yang berhasil melewati seleksi administrasi.

Dwipayani mengatakan proses seleksi telah dilaksanakan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali. Setelah tes tertulis, peserta akan mengikuti psikotes yang dilaksanakan oleh tim psikotes RSJ Manah Santhi Mahottama Provinsi Bali di Bangli. Psikotes dijadwalkan berlangsung pada 6-12 Oktober 2026.

Ia menekankan pentingnya integritas, kejujuran, tanggung jawab dan komitmen peserta terhadap perlindungan serta pemenuhan hak anak.

“Karena KPAD adalah komisi perlindungan anak daerah, benar-benar harus memastikan bahwa setiap tindakan penanganan adalah untuk memenuhi segala hak anak dan melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan maupun pelanggaran,” katanya.

Setelah tes tertulis dan psikotes, Pansel akan melakukan penilaian untuk menentukan 10 besar calon anggota KPAD Bali. Sepuluh besar tersebut selanjutnya mengikuti tahapan pendalaman melalui wawancara dan presentasi.

Baca juga:  Pandemi, Perlindungan Hak Anak Jangan Diabaikan

Berdasarkan jadwal seleksi, hasil seleksi kualitatif untuk menentukan 10 besar dijadwalkan diumumkan pada 14 Oktober 2026. Selanjutnya, 10 besar mengikuti uji publik pada 14-16 Oktober dan presentasi pada 17 Oktober 2026 di Aula Dinsos P3A Provinsi Bali.

Sepuluh besar kemudian disampaikan Gubernur Bali kepada DPRD Provinsi Bali untuk mengikuti fit and proper test. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober, dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Bali pada 20-21 Oktober 2026.

Hasil fit and proper test selanjutnya disampaikan DPRD Bali kepada Gubernur Bali pada 22 Oktober. Pengumuman lima anggota KPAD Bali terpilih dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.

Dwipayani mengatakan makalah yang menjadi salah satu persyaratan administrasi juga akan menjadi bahan pendalaman dalam proses wawancara. Para peserta akan diminta mempresentasikan gagasan dan inovasi mereka terkait perlindungan anak di Bali.

Salah satu anggota Pansel, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH., M.Hum., mengatakan tim seleksi telah dibentuk melalui keputusan Gubernur Bali dengan melibatkan unsur yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing.

Menurutnya, seleksi harus menghasilkan figur yang benar-benar mampu menjalankan fungsi perlindungan anak di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi digital.

“Bagaimana sekarang supaya Bali sebagai salah satu daerah pariwisata dunia mampu meng-filter, paling tidak anak-anak itu kan intinya sangat mudah dipengaruhi oleh perkembangan zaman,” ujarnya ditemui dilokasi tes tulis.

Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa ini menilai tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks seiring pesatnya digitalisasi dan mobilitas masyarakat. Karena itu, calon anggota KPAD tidak cukup hanya memiliki pengalaman, tetapi juga harus mampu menghadirkan inovasi dalam perlindungan anak.

“Intinya kita harus memilih orang-orang yang tepat, yang nanti mampu memberikan perlindungan, mendampingi dan memberikan suatu inovasi bagaimana cara melindungi anak-anak di wilayah Bali,” katanya.

Baca juga:  Membangun Keberpihakan pada Anak

Prof. Mahendrawati menambahkan, makalah yang disampaikan peserta nantinya menjadi salah satu materi yang akan dipertanggungjawabkan saat wawancara. Pansel juga akan mendalami tanggapan atau masukan masyarakat terhadap para calon.

Sementara itu, proses seleksi KPAD Bali turut dipantau Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali. Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI Perwakilan Bali, Dhuha Fatkhul Mubarok, tampak memantau langsung pelaksanaan tes tertulis di Aula Dinsos P3A Bali.

Dhuha mengatakan sejauh pemantauan, pelaksanaan seleksi berjalan lancar. Namun, pihaknya mencatat adanya perubahan pada tata tertib yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan seleksi.

“Yang pasti kalau sementara ini saya lihat, ya semuanya berjalan lancar. Cuma tadi ada sedikit, ternyata tata tertib tadi itu ada perubahan,” ujarnya.

Ombudsman meminta proses seleksi berlangsung transparan hingga tahapan akhir, termasuk saat fit and proper test di DPRD Bali.

“Ya, mohon nanti dewan benar-benar menyeleksi itu benar-benar berdasarkan kompetensi, kemudian keterbukaan itu juga penting,” pintanya.

Ia juga mengingatkan agar proses seleksi tidak dipengaruhi faktor kedekatan.

“Dekat boleh, tapi yang penting kompeten. Kompetensinya harus benar-benar dijaga karena ini kan masalah anak, ini aset masa depan, kunci masa depan,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman meminta mekanisme masa sanggah dan pengaduan dibuka secara luas dan dikelola dengan baik. Pengaduan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cepat agar tidak berlarut-larut dan merugikan peserta.

Ombudsman juga berharap KPAD terpilih nantinya tidak hanya bertindak setelah kasus terjadi, tetapi mampu memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Jangan sampai terkesan seperti pemadam kebakaran. Jadi kalau ada kasus baru turun,” harapnya.

Sagung Dwipayani menjelaskan, pelibatan Ombudsman merupakan bagian dari upaya Pansel menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

“Transparansi dan akuntabilitas. Jadi kami mengundang Ombudsman atas hasil diskusi pansel. Kami mengundang Ombudsman agar beliau memvalidasi, memverifikasi bahwa akuntabilitas dan keterbukaan informasi telah kami jalankan dalam proses seleksi ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Hujan Deras, Tiga Titik Longsor Terjadi di Mendoyo

Dwipayani mengatakan tantangan perlindungan anak ke depan semakin kompleks. Persoalan anak tidak hanya menyangkut kekerasan, penelantaran, eksploitasi maupun perkawinan anak, tetapi juga meluas ke ruang digital.

Perundungan siber, kekerasan berbasis gender secara daring, eksploitasi seksual daring serta berbagai risiko yang dihadapi anak di internet membutuhkan respons kelembagaan yang adaptif.

Karena itu, anggota KPAD Bali nantinya dituntut memiliki kapasitas, integritas serta kemampuan membangun koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Perlindungan anak, lanjutnya, tidak dapat dilakukan pemerintah daerah sendiri. Kolaborasi diperlukan dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, desa/kelurahan, desa adat, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat, lembaga pemerhati anak hingga forum anak.

Partisipasi anak juga menjadi bagian penting. Anak tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Karena itu, KPAD nantinya diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang aman dan bermakna bagi anak sehingga pandangan, pengalaman, kebutuhan dan aspirasi mereka dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program perlindungan anak.

Dari 23 orang yang mendaftarkan diri dalam seleksi calon anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026-2031, sebanyak 15 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pendaftaran dibuka 11 September dan ditutup 25 September 2026. Setelah pendaftaran ditutup, Pansel melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi seluruh pendaftar.

Sagung Dwipayani berharap seluruh rangkaian seleksi menghasilkan lima anggota KPAD Bali yang memiliki kapasitas, pengalaman, integritas dan komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di Bali.

“Semoga proses ini menghasilkan calon KPAD yang benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen untuk memperkuat perlindungan anak di Provinsi Bali,” harapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN