
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan dilakukan secara online melalui aplikasi yang dibuat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Setelah tahap II, perkara BUMDes masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor melalui aplikasi e-berpadu hari ini,” ucap Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra dikonfirmasi, Senin (5/10).
Hingga saat ini, informasi yang diterima, tersangka dalam kasus ini masih satu orang, yakni inisial WBA yang merupakan bendahara BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.
Kajari Denpasar, Trimo beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya akan menyeret siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan pemerintah. Namun demikian, itu harus didukung bukti kuat sehingga pembuktian di persidangan nanti tidak termentahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasiintel Achmad Wahyudi dan Kasipidsus Dewa Semara Putra, menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, bukti surat, juga perhitungan kerugian BUMDes tersebut dalam kurun waktu sejak 2020 sampai tahun 2025 dalam kasus ini.
Adapun kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp1.646.973.283 sehingga dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya terdapat kerugian negara yang bersumber dari dana desa Peguyangan Kangin.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab bakalan dijadikan tersangka. Hingga kini, baru WBA yang sudah dilakukan penahanan. (Miasa/balipost)










