I Made Suerka berdiskusi dengan kuasa hukumnya Aji Silaban dkk di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Iskadi Kekeran dkk., dari Kejari Klungkung, yang menyidangkan dugaan korupsi di LPD Desa Adat Bakas di Pengadilan Tipikor Denpasar, cukup memberikan “peringatan” keras pada oknum pegawai LPD yang diduga melakukan korupsi. Saat sidang, Senin (25/3), di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10,5 tahun penjara (sepuluh tahun dan enam bulan).

Masih dalam sidang, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dan apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Penggeledahan Berlanjut

Selain itu I Made Suerka juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp12.663.813.214. Apabila Suerka tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam kasus ini, terdakwa Suerka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Kasus Korupsi Rumbing, Sumber Dana Disebut PHR Badung

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan, terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi panasihat hukumnya bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Giliran Penyelewengan Dana PUAP Desa Tulikup Dibidik Kejari

Sebelumnya saat pemeriksaan terdakwa, I Made Suerka di hadapan majelis hakim mengakui kesalahannya. Namun demikian, pada pokoknya apa yang dia lakukan sudah ada koordinasi dengan Bendesa Adat dan juga karena adanya faktor kemanusiaan salah satunya ada peminjam untuk keperluan upacara adat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *