Polres Karangasem melaksanakan jumpa pers terkait kasus pembakaran seorang sopir. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem telah melakukan penyidikan terkait kasus pembakaran I Gede Selamet, sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, yang dilakukan oleh bosnya yang berinisial IPCP. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka pembakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelum korban dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian menerapkan pasal 467 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan korban luka berat. Setelah korban diketahui meninggal dunia, pihak kepolisian mengubah pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 467 ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau lebih.

Baca juga:  Tahun Ini, Hardys Retail akan Ekspansi 10 Cabang Baru

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti, kasus ini tidak masuk pembunuhan berencana. “Kalau memang niat membunuh, dari awal memang sudah adanya niat pelaku untuk membunuh korban, tapi hal itu tidak ditemukan saat penyidikan,” ujar Santika saat jumpa pers di kantor Polres Karangasem, Jumat (2/10).

Santika menjelaskan, tersangka memang tidak ada niat untuk membunuh korban. Awalnya IPCP hanya ingin menakut-nakuti korban. Kemungkinan karena tersulut emosi sesaat, tersangka nekat menyiram korban dengan pertalite dan menyalakan korek sehingga api menyambar tubuh korban.

Baca juga:  Siapkan UNBK, Disdikpora akan Cek Blank Spot di Bangli

“Mungkin karena pelaku emosinya memuncak akibat tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan terkait uang setoran dari korban, makanya pelaku menyalakan korek api dan menyambar tubuh korban dan tempat tidurnya ikut terbakar,” katanya sembari menyatakan bahwa tersangka juga sempat ikut memadamkan api hingga membuat lengan korban ikut terbakar.

Ia menjelaskan, saat melakukan pembakaran tersebut, tersangka tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang alias narkotika. “Kita sudah cek itu, tapi pelaku tak terpengaruh itu,” imbuhnya.

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana BKK, Kelian Adat dan Bendahara Jadi Tersangka

Disinggung terkait rekonstruksi untuk kepentingan proses penyidikan, Santika menegaskan, dengan alat bukti yang ada, kemungkinan rekonstruksi tidak akan dilaksanakan. “Kalau memang nantinya rekonstruksi diperlukan, pasti kami akan infokan lebih lanjut,” tutupnya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN