Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019–2024, terdakwa I Made Teja, Kamis (1/10) diadili di PN Denpasar. Khususnya, kasus pidana lingkungan hidup bermuara di TPA Suwung, Denpasar Selatan.

JPU Ni Komang Swastini, dkk, dalam surat dakwaanya menyebut bahwa kasus ini melekat pada diri terdakwa selalu kadis dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang berlokasi di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca juga:  Triwulan I, Serapan DAK di Klungkung Nihil

Dijelaskan JPU, akibat kealpaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Itu terjadi pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan November 2024.

Diuraikan, TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pembuangan akhir sampah yang pengelolaannya berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bali dan secara operasional berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Terdakwa ketika menjabat sebagai Kadis DKLHP Bali, bertugas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, pengawasan terhadap operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup, serta penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.

Baca juga:  Sikapi Wacana Penutupan TPA Suwung, Ini Rencana Pemkot Denpasar

Disebut pula, dalam surat dakwaan JPU, kondisi TPA Regional Sarbagita Suwung mengalami kelebihan kapasitas serta permasalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di sekitar TPA.

Dugaan kerusakan kawasan mangrove dengan luasan sekitar 40.564 m² serta nilai kerugian lingkungan hidup sebesar Rp55.628.956.370,28 dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar Rp22.952.819.633 berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU.

Baca juga:  Jadwal Penutupan TPA Suwung Makin Dekat, Gubernur Koster Bertemu Menteri LH

Atas perbuatannya, I Made Teja dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN