
GIANYAR, BALIPOST.com – Ulah nekat ditunjukkan oleh YP alias YY (30), seorang karyawan di wilayah Sukawati, Gianyar. Pria ini diringkus aparat kepolisian setelah menggasak uang hasil penjualan senilai Rp73 juta dari laci kasir, lalu melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk foya-foya dan membayar utang.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi Jumat, 21 Agustus 2026. Pelaku memanfaatkan situasi saat rekan kerjanya tidak berada di sekitar area kasir. “Tersangka memanfaatkan situasi saat karyawan lain sedang tidak berada di sekitar meja kasir. Tersangka mengambil uang hasil penjualan yang disimpan dalam laci rak belakang meja kasir sebanyak dua kali,” ujar Kompol Wiranata, Kamis (1/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YP melancarkan aksinya dalam dua tahap yang sangat berdekatan. Aksi Pertama (18.15 WITA), YP mengambil kantong plastik putih berisi uang senilai Rp5 juta dari laci kasir. Uang tersebut dibawa ke gudang, lalu dipindahkan ke mess tempat tinggalnya untuk disimpan di dalam tas ransel.
Aksi kedua, hanya berjarak delapan menit, YP kembali ke laci yang sama dan menggasak kantong plastik berisi uang sekitar Rp68 juta. Usai mengumpulkan uang curian, YP merapikan pakaian, mengeluarkan tas ranselnya lewat jendela mess, dan kabur menggunakan jasa transportasi online tanpa berpamitan.
Dari Sukawati, pelaku langsung melarikan diri menuju Banyuwangi. Uang hasil kejahatan senilai total Rp73 juta tersebut langsung dihabiskan untuk berbagai kebutuhan pribadi, antara lain membeli sepeda motor seharga Rp16 juta.
Membeli perlengkapan dan gadget, helm seharga Rp1 juta dan ponsel seharga Rp3,5 juta. Melunasi utang ke rentenir sebesar Rp20 juta. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang, serta minum-minum di tempat karaoke.
Pelarian YP akhirnya terhenti setelah Tim Polsek Sukawati berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, YP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Atas kejadian ini, Kepolisian mengimbau para pemilik usaha dan pelaku bisnis untuk memperketat sistem pengawasan internal, khususnya dalam prosedur penyimpanan uang tunai hasil transaksi harian. (Wirnaya/balipost)










